Satreskrim Polres Blitar Kota Gerebek Rumah dijadikan Gudang Miras Ilegal, 3 Orang Jadi Tersangka

Blitar, serayunusantara.com – Sebuah rumah yang diduga tempat penyimpanan minuman Keras (Miras) yang berada di Jalan Sawunggaling Kelurahan Sentul, Kota Blitar digerebek Satreskrim Polres Blitar Kota.

Ribuan liter berhasil diamankan dari razia dan menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu antara lain. Tiga tersangka, yaitu, WN (26), ME (19) dan MC (23).

Ketiga tersangka merupakan pekerja di gudang miras tersebut. Sedang pemilik gudang miras, I, sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Blitar Kota.

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo melalui Kasat Reskrim AKP Hendro Utaryo mengatakan, Penggerebekan tersebut bermula, saat anggota Sat Reskrim Polres Blitar Kota mendapat informasi dari warga bahwa rumah tersebut menyimpan miras.

“Penggerebekan gudang miras kami lakukan menjelang Tahun Baru 2024. Ini berdasarkan laporan masyarakat dan selanjutnya ketiga tersangka kami tahan di Polres Blitar Kota,” kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Hendro Utaryo, Rabu (10/1/2024).

Satreskrim mendapat informasi di gudang itu melakukan jual beli minuman keras berupa arak jowo dan minuman keras lainnya dengan jumlah besar. Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim dibantu Polsek menggerebek gudang miras tersebut. Polisi menemukan ribuan liter miras dalam kemasan jeriken dan botol.

Sejumlah barang bukti diamankan dalam penggerebekan itu antara lain 128 buah kantung kresek yang berisikan masing-masing 15 botol dengan ukuran 1 liter Arak Jowo berbagai rasa.

Selain itu, 1 buah kantung kresek yang berisikan 5 botol arak jowo berbagai rasa, 40 Buah Jirigen ukuran 30 liter yang berisikan arak Jowo berbagai rasa, 23 Dus yang berisikan minumas keras merk Markas dengan isi per dus 12 Botol, 2 Dus yang berisiakan minuman keras merk Captain morgan dengan isi per dus 12 botol, 19  Dus yang berisikan minuman keras merk JOKER MERAH dengan isi per dus 12 botol.

Baca Juga: Pelayanan Publik Kementerian PUPR Raih Penghargaan Zona Hijau dari Ombudsman RI

Kemudian 1 Dus yang berisikan minuman keras merk Rock Star dengan isi per dus 12 Botol, 21 Dus yang berisikan minuman keras merk JOKER HIJAU dengan isi per dus 12 botol, 2 Dus yang berisikan minuman keras merk MIX dengan isi per dus 12 Botol dan 1 Dus yang berisikan minuman keras merk JOKER MERAH dengan isi 9 botol.

Sejumlah barang bukti miras itu diangkut dalam satu truk untuk dibawa di Polres Blitar Kota.

Menurut AKP Hendro, tiga pekerja yang ditetapkan sebagai tersangka bertugas mengemas minuman keras dari jeriken ke botol ukuran 1 liter. Minuman keras arak jowo yang sudah dikemas dalam botol itu kemudian dijual dengan harga Rp 35.000 per liter.

Dalam perkara itu, kata Hendro, polisi menjerat pelaku dengan pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau pasal 142 ayat 1 jo pasal 91 ayat 1 UU No 18 Tahun 2012 tentang pangan atau pasal 204 ayat 1 KUHP

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (tim/serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *