Ngawi, serayunusantara.com – Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Ngawi.
Melalui penegakan hukum yang tegas, Tim Tiger Satreskrim yang dipimpin AKP Joshua Peter Krisnawan berhasil menangkap seorang pria berinisial AN (31) warga Ngawi, terkait kasus penipuan mobil rental.
Menurut Kapolres, modus pelaku adalah menyewa mobil dari korban dengan perjanjian waktu tertentu, kemudian memperpanjang masa sewa. Namun, setelah batas waktu habis, AN tidak mengembalikan kendaraan. Korban pun melaporkan ke Polres Ngawi, dan Tim Tiger segera bergerak melakukan penyelidikan.
Kasus ini bermula saat AN menyewa sebuah Toyota Calya putih (AD-2802-AH). Setelah melewati masa sewa dan perpanjangan, mobil tidak dikembalikan. Tak hanya itu, pelaku juga diduga melakukan hal serupa terhadap sebuah mobil Pick Up (AE-9573-KC), yang juga telah dilaporkan ke pihak berwajib.
Tim Satreskrim berhasil mengamankan AN beserta barang bukti, termasuk:
Baca Juga: Polisi Nganjuk Gagalkan Arena Sabung Ayam Ilegal di Bagor
- 1 unit Toyota Calya putih (2022) – AD-1802-AN
- 1 unit Daihatsu Grandmax hitam (2020) – AE-9573-KC
- Kwitansi sewa rental
- Fotokopi BPKB & STNK
- Surat perjanjian sewa
- Print out rekening koran BRI atas nama RW
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Ngawi dan dijerat Pasal 378 KUHP (penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (penggelapan), dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, plus tambahan 1/3 karena pengulangan tindak pidana. (serayu)