Sekjen LKHN: Dorong Ketua DPRD Tulungagung Gelar ‘Panggung Rakyat’ Soal PJ Bupati 

Sekjen LKHN Wahid Ilham. (Foto: IST)

Tulungagung, serayunusantara.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Kajian Hukum Nasional (LKHN), Wahid Ilham menyayangkan pernyataan Bupati Tulungagung atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan mengusulkan PJ Bupati pengganti Maryoto Birowo.

Wahid menyebut, pernyataan bupati itu adalah sinyal abuse of power terhadap publik dan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 yang menjelaskan bahwa pengusulan hanya diberikan kewenangannya terhadap DPRD Kabupaten Tulungagung.

Hal ini, kata Wahid, disampaikan Bupati Maryoto dalam wawancara usai upacara di Pemkab (3/5/2023) dengan Media Surat Kabar Mingguan Optimis, yang jelas turut dihadiri Ketua DPRD Tulungagung.

”Disini saya mempertanyakan dua hal pertama apakah pernyataan Bupati merupakan sinyal akan adanya Intervensi dari pejabat yang tidak berwenang untuk mengusulkan. Kedua kenapa ketua DPRD Tulungagung diam saja dan tidak balik membuat penyataan untuk membuka aspirasi rakyat Tulungagung. Di mana posisi rakyat?,” kata Wahid.

Menjelang pergantian PJ Bupati Tulungagung yang akan selesai pada 25 September 2023 mendatang, Sekjen LKHN mengajak masyarakat untuk memahami atas aturan KPU yakni Pasal 167 ayat (1) UU No.7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) No. 10 Tahun 2016.

“Menjelang soal PJ Bupati aspirasi masyarakat Tulungagung perlu di gelar karena kemajuan nasib kesejahteraan daerah Tulungagung pasti melibatkan dampak terhadap rakyat. DPRD Tulungagung tidak boleh acuh dan harus berani menggelar karena sudah menjadi kewajiban yang diatur dalam amanat konstitusi,” lanjutnya.

Baca Juga: Tak Hadiri Undangan Diskusi Publik, LKHN Pertanyakan Kinerja Fraksi DPRD dan KPU Kabupaten Tulungagung

Begitupun dengan pemerintah daerah, ujar Wahid, baik eksekutif dan legislatif juga harus memahami betul aturan Pasal 9 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, dengan pergantian tersebut PJ Bupati harus dipastikan mampu mengenal keinginan masyarakat dan mampu menuntaskan banyaknya persoalan ketimpangan hukum di sosial masyarakat Tulungagung.

“Saya mempertanyakan dimana Posisi Rakyat, LKHN siap mendorong Ketua DPRD Tulungagung untuk menggelar aspirasi rakyat dari berbagai segmen sosial. Kalau tidak segera maka saya bersama Ketua LKHN akan menggelar PR yakni Panggung Rakyat melibatkan aktivis milenial serta masyarakat umum,” tandasnya.

“Mencerdaskan masyarakat merupakan bagian amanat undang- undang, tidak salah bila masyarakat tulungagung ingin PJ Bupati yang lebih paham persoalan daerah sehingga tidak alergi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daerah Tulungagung,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *