Selain Kepastian Hukum, RUU Provinsi Bertujuan untuk Memitigasi Konflik

Jakarta, serayunusantara.com – Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa pembahasan undang-undang mengenai pembentukan daerah seperti pada Revisi Undang-Undang Provinsi Sumatera Selatan memiliki tujuan untuk memitigasi konflik dan bukan sebaliknya. Karena itu, untuk menyamakan pandangan mengenai RUU tersebut, Komisi II DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Kantor Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan pada kamis (16/3/2023).

“Kita ingin menghadirkan norma ini untuk memberi kepastian hukum dan memitigasi konflik, bukan sebaliknya menghadirkan konflik. Jadi itulah kedatangan kami ke Kantor Gubernur Sumatera Selatan ini bertemu dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk menyamakan pandangan dan persepsi terkait dengan RUU yang kemudian akan kami tindak lanjuti dan kami bahas dan kami persetujuan di DPR RI,” jelas Rifqi.

Baca Juga: Hari Perempuan Internasional, Legislator Dorong Pengesahan RUU PPRT

Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Selatan yang sedang dibahas oleh DPR bersama Pemerintah memiliki tujuan dasar mengganti dasar hukum yang sebelumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Pada RUU yang terdiri dari sembilan pasal tersebut disertakan juga ketentuan umum, cakupan wilayah, ibu kota, karakteristik Provinsi Sumatera Selatan serta ketentuan penutup.

“Hal-hal lain yang memungkinkan terjadi perdebatan, misalnya perpindahan ibukota provinsi, kemudian hal-hal yang terkait dengan karakteristik apalagi keistimewaan dan seterusnya komisi II DPR RI tidak membuka ruang untuk itu,” tegas politisi PDI-P itu.

Dalam rapat yang dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Selatan beserta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah, legislator Dapil Kalimantan Selatan I ini juga sempat mencontohkan polemik yang timbul pada Undang-Undang Kalimantan Selatan. Pergolakan baru timbul setelah aturan tersebut diundangkan pada tahun 2022 lantaran adanya mengalami Ibu Kota dari Banjarmasin ke Banjar Baru.

Sebelumnya, Rifqi menyampaikan bahwa beberapa hal yang bisa ditambahkan dalam RUU ini adalah hal-hal yang bersifat statis seperti luas wilayah dan titik koordinat. Menurutnya, hal tersebut dapat menghindarkan sengketa mengenai tapal batas wilayah. Sedangkan hal-hal yang bersifat dinamis seperti jumlah penduduk tidak bisa dicantumkan dalam norma.

RUU Provinsi Sumatera Selatan adalah salah satu dari 20 Undang-undang mengenai Provinsi yang dibahas di Komisi II. Pada tahun 2022, Komisi II telah berhasil menyelesaikan 12 UU tentang provinsi dan delapan sisanya ditargetkan dalam waktu dekat termasuk mengenai Sumsel. Setelah 20 UU mengenai provinsi rampung, Komisi II kemudian akan segera melakukan pembahasan pada 254 RUU kabupaten dan kota. (uc/rdn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *