Jakarta, serayunusantara.com – Sebanyak sembilan peserta dinyatakan lulus seleksi penulisan makalah untuk mengisi jabatan Staf Ahli Bidang Komunikasi, Sekretariat Kabinet (Setkab). Sembilan orang ini selanjutnya berhak mengikuti tahapan uji kompetensi untuk jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya atau setingkat eselon I tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Administrasi (Demin), Setkab, Farid Utomo selaku Ketua Panitia Seleksi Terbuka (Pansel) Pengisian JPT Madya di lingkungan Setkab, dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (03/03/2023).
“Jumlah pelamar lulus seleksi makalah dan berhak mengikuti uji kompetensi untuk jabatan Staf Ahli Bidang Komunikasi sebanyak sembilan orang,” ujar Farid.
Baca Juga: Presiden Dorong Birokrasi yang Lincah dan Berdampak
Farid menjelaskan, penilaian hasil penulisan makalah oleh Pansel dilakukan berdasarkan pada empat unsur penilaian yaitu pemahaman terhadap tema/topik makalah yang ditawarkan, sistematika penulisan, ketajaman analisis, serta kesimpulan/jawaban dari rumusan masalah.
“Jadwal uji kompetensi adalah pada hari Senin, tanggal 6 Maret 2023 pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai,” lanjut Demin.
Demin menambahkan, sebelum jadwal uji kompetensi para peserta diwajibkan untuk mengikuti technical meeting sesuai jadwal yang ditentukan.
“Peserta seleksi yang tidak hadir pada saat technical meeting dan uji kompetensi dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya,” tandasnya.
Berikut sembilan peserta yang dinyatakan lulus seleksi makalah pengisian jabatan JPT Madya Staf Ahli Bidang Komunikasi Setkab:
1. Henny Navilah
2. Herman Suranto
3. Ida Dwi Nilasari
4. Johar Arifin
5. Kardwiyana Ukar
6. Mohamad Arief Khumaidi
7. Parulian George Andreasi Silalahi
8. Sjahriati Rochmah
9. Teguh Supriyadi