Warga Penerima Hak Redistribusi Tanah Eks Perkebunan Karangnongko, saat menghadiri sidang di PTUN Surabaya. (foto: Joko/Serayu Nusantara)
Blitar, serayunusantara.com – Masuk babak final, warga pemegang hak sertifikat atas tanah redistribusi eks perkebunan Karangnongko bisa bernafas lega.
Hal itu diperoleh setelah amar putusan yang dibacakan oleh majelis Hakim melalui Persidangan Elektronik atau E Court yang menyatakan gugatan tidak diterima.
Penasehat Hukum 667 warga pemegang hak sertifikat, mengapresiasi putusan majelis hakim yang amarnya menyatakan gugatan tidak diterima. Sehingga klienya dapat mempertahankan haknya sebagai pemegang sertifikat.
“Saat ini klien kami dapat bernafas lega dan puas atas putusan perkara PTUN Nomor : 29/G/2022/PTUN Surabaya, yang dirasa sangat obyektif sesuai fakta di lapangan” ungkap Prayogo, Jum’at (9/12/2022).
Baca Juga: 3 Komoditas Perkebunan Ini Bakal Terus Dikembangkan Dispertapa Kabupaten Blitar
Dia juga menyebut, objek gugatan SK dari Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur dengan Nomor : 233/SK-35.NP.02.03/XII/2021 sudah teruji sudah terkait penetapan tanah yang dikuasai langsung oleh negara menjadi tanah obyek redistribusi.
“Tanah redistribusi yang terletak di Desa Mondagan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur adalah sah,” sambungnya.
Sementara itu, salah satu warga Modangan, Hadi Sucipto mengatakan, dirinya bersama warga yang lain bersyukur atas tidak diterimanya gugatan dari pihak penggugat.
Dirinya juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Majelis Hakim PTUN Surabaya dan juga yang telah memberikan putusan sesuai dengan fakta dan obyektif dalam memutuskan perkara ini.
“Perjuangan seluruh warga akhirnya bisa terwujud dan kedepannya bisa menggarap lahan dengan baik,” tandasnya. (Ati/ruf)