Sidang Perdana Ferdy Sambo Curi Perhatian Media dengan Bawa Buku Hitam

foto : bingkai nasional/istimewa

Jakarta, serayunusantara.com | Sidang pertama kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin 17 Oktober 2022 lalu, nampak terdakwa Ferdy Sambo berbeda dengan terdakwa lainnya.

Ferdy Sambo mengenakan baju batik dengan rompi tahanan merah hitam, sementara yang lainnya memakai baju putih dengan rompi yang sama.

Disamping itu, ada yang membuat penasaran beberapa wartawan saat meliput persidangan ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan.

Selama persidangan, ia terlihat membawa buku berwarna hitam dengan tangan diborgol, dan sesekali mencoret-coret buku saat jaksa penuntut umum membacakan dakwaannya.

Kemudian menjawab pertanyaan wartawan, Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Bobby Rahman Manalu mengatakan buku itu berisi kegiatan sehari-hari Ferdy Sambo sejak masih di Kombes.

“Jadi kegiatan sehari-hari itu apa, misalnya dia rapat. Pokoknya kegiatan sehari-hari, beliau menjabat Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Itu aja isinya,” ucapnya seperti dilansir dari media tempo.co, Selasa lalu.

Tambahnya, meski tak pernah membaca isinya, Bobby yakin buku itu hanya tertulis catatan kegiatan Ferdy Sambo.

“Saya nggak baca. Ini, saya sempat lihat-lihat, oh memang catatan, seluruh catatan kegiatan beliau lah. Kegiatan apa yang dilakukan, apa yang dikerjakan. Itu isinya,” tutur Bobby.

Sebelum persidangan, Ferdy Sambo tiba di PN Jakarta Selatan dengan kendaraan taktis Brimob. Ia langsung digiring ke dalam gedung dengan pengawalan personel Brimob bersenjata lengkap.

Saat memasuki ruang sidang Kelas 1A Khusus PN Jakarta Selatan pukul 09.55 WIB, akses wartawan untuk meliput ruang sidang dibatasi, namun diizinkan mengambil visual Ferdy Sambo beberapa menit sebelum sidang dimulai.

Adapun Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa memutuskan menunda sidang Ferdy Sambo pada 20 Oktober 2022.
“Sesuai dengan asas peradilan cepat sederhana dan murah, maka, saya tentukan hari Kamis untuk pembacaan tanggapan,” kata Wahyu setelah pembacaan eksepsi.

Agenda sidang selanjutnya yaitu mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang telah dibacakan tim kuasa hukum Ferdy Sambo. Wahyu mengatakan majelis hakim akan melanjutkan agenda putusan sela untuk menentukan apakah perkara ini dilanjutkan atau tidak.

“Kalau memang tidak siap maka kita akan lewatkan itu dan masuk putusan sela Kamis pukul 09.30 WIB,” kata hakim.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *