Anggota Komisi IX DPR RI Sri Meliyana dalam foto bersama usai melakukan peninjauan ke BLK Komunitas Yayasan Del, di Desa Sitoluama, Kec. Laguboti, Kab. Toba, Selasa, (9/5/2023). (Foto: Kiki/nr)
Jakarta, serayunusantara.com – Anggota Komisi IX DPR RI Sri Meliyana meminta BPJS Ketenagakerjaan lebih aktif melakukan sosialisasi terhadap badan usaha maupun masyarakat, khususnya di Kabupaten Toba, untuk turut berpartisipasi dengan mendaftarkan dirinya mejadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan temuannya, data yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan data yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk perusahaan dan lain-lain memiliki perbedaan.
“Itu berarti belum semua ter-cover oleh BPJS Ketenagakerjaan, berarti semua masalah yang dimiliki oleh BPJS tenaga kerja mereka kurang proaktif menyentuh semua sektor di suatu daerah, seandainya mereka lebih proaktif dengan sosialisasi yang masif dan dengan tidak memandang ini pasar besar, sedang atau kecil,” kata Sri usai Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi IX DPR RI melakukan peninjauan ke BLK Komunitas Yayasan Del, di Desa Sitoluama, Kec. Laguboti, Kab. Toba, Selasa, (9/5/2023).
Sri menilai BPJS Ketenagakerjaan selama ini kurang memperhatikan sektor usaha kecil seperti nelayan dan petani untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Juga berangkat dari sejarahnya BPJS itu hanya menangani perusahaan-perusahaan besar sehingga seperti captive market, kalau ada perusahaan besar ini syaratnya dan segala sesuatunya diharuskan memiliki BPJS Ketenagakerjaan,” urai Sri.
Padahal menurut Sri, BPJS Ketenagakerjaan itu sangat bagus manfaatnya dengan memberikan program Jaminan Tenaga Kerja dan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia. “Padahal semua pekerja harus dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan membayar minimal Rp16.800 mereka terlindungi secara dalam melaksanakan pekerjaan,” terang Sri.
Baca Juga: Endro Hermono Dorong Nelayan Dapat BPJS Ketenagakerjaan
Selain itu, Sri juga menyoroti pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di Kabupaten Toba. Sri berharap PHK tidak dilakukan hanya karena perusahaan atau badan usaha lepas dari tanggungjawabnya, seperti menghindari pembayaran uang tunjangan hari raya (THR).
“PHK ini ya seperti dua sisi mata uang ketika perusahaan memang sudah tidak bisa menanggung lagi karena perkembangan usahanya sendiri maka PHK menjadi jalan keluar, tapi jika PHK itu hanya akal-akalan, untuk satu perusahaan menghindari tanggung jawab seperti misalnya menjelang lebaran pihak lah supaya tidak dapat THR, maka ini harus ditertibkan secara hukum,” ujar Sri.
Sebelumnya Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha, menyampaikan ada perbedaan data jumlah tenaga kerja di Kabupaten Toba. Data badan usaha yang pihaknya catat selama ini ialah potensi dari data BPJS Ketenagakerjaan hanya 2.700.
“Sementara tadi bapak Kadis sampaikan ada sekitar hampir ada 8.000 itu saya hitung secara umum, artinya kalau bicara potensi ini lebih besar daripada yang ada dicatatan kami Pak. Sementara badan usaha yang terdaftar di kami dan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta baru 819 artinya masih ada diatas 90 persen, ini menjadi PR besar pak dari sisi badan usaha yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Pak,” ungkapnya. (qq/aha)