Jakarta, serayunusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan pengalihan status penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Setelah sempat menyandang status tahanan rumah selama beberapa hari, mantan Menteri Agama tersebut kini dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) negara pada Senin (23/3/2026).
Langkah ini menandai babak baru dalam penanganan perkara dugaan penyimpangan kuota haji tambahan periode 2023–2024 yang tengah menjadi sorotan publik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa proses administrasi dan fisik pengalihan penahanan tersebut dilakukan sejak pagi tadi.
“Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Sdr. YCQ, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Budi kepada wartawan.
Sebelum resmi dijebloskan kembali ke sel tahanan, penyidik KPK membawa Yaqut Cholil Qoumas ke Rumah Sakit Bhayangkara TK I R. Said Sukanto, Jakarta Timur. Hal ini dilakukan guna memastikan kondisi fisik tersangka memenuhi syarat untuk menjalani masa penahanan di rutan.
”Dalam prosesnya, diperlukan serangkaian proses pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan. Saat ini pemeriksaan oleh dokter masih berlangsung. Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini,” jelas Budi.
Pihak KPK menegaskan bahwa pengecekan kesehatan ini merupakan prosedur standar untuk menghindari kendala teknis dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, publik sempat mempertanyakan keberadaan Yaqut setelah statusnya dialihkan menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam (19/3/2026). Pengalihan tersebut sempat memicu spekulasi sebelum akhirnya KPK memutuskan untuk mengembalikan status penahanannya ke Rutan KPK cabang Merah Putih pada hari ini.
KPK memastikan bahwa segala perubahan status ini dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum dan kebutuhan teknis penyidikan.
“Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogres sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku, untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera limpah ke tahap penuntutan,” tegas Budi. (Ko/serayu)



















