Tulungagung, serayunusantara.com – Unit Reskrim Polsek Pucanglaban, Polres Tulungagung, berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana kehutanan pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Keduanya diduga menguasai dan mengangkut kayu jati hasil tebangan ilegal tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Kapolsek Pucanglaban IPTU Bambang Kurniawan menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di kawasan hutan Petak 48 F, Desa Panggungkalak, Kecamatan Pucanglaban. Laporan pertama kali disampaikan oleh Riyanto (55), karyawan Perhutani KRPH Panggungkalak asal Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir.
“Sekitar pukul 07.00 WIB, pelapor bersama saksi melakukan patroli rutin. Saat melintas di jalan masuk Desa Panggungkalak, mereka menemukan tumpukan 21 batang kayu jati di tepi jalan,” terang IPTU Bambang, Minggu (21/9/2025).
Pelapor bersama saksi kemudian mengintai lokasi. Tidak lama berselang, dua pria datang menggunakan mobil Mitsubishi L300 bernopol AG-9775-RH dan terlihat mengangkut kayu tersebut ke dalam bak mobil. Saat itulah keduanya langsung diamankan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kayu tersebut berasal dari kawasan hutan Petak 48 F RPH Panggungkalak. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polsek Pucanglaban untuk diproses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil pick up Mitsubishi L300, satu gergaji tangan, serta 21 batang kayu jati dengan ukuran panjang 80–200 cm dan diameter 12–19 cm.
“Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e, serta Pasal 82 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” tegas Kapolsek.
Polisi telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini mendapat perhatian serius karena kerusakan hutan dapat berdampak besar terhadap kelestarian lingkungan di Tulungagung. (Serayu)







