Kadisdik Kota Blitar Dindin Alinurdin, usai menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi PUPR di Kantor PUPR Kota Blitar, Selasa (18/2/2025) sore. (Foto: Achmad Zunaidi/serayunusantara.com)
Blitar, serayunusantara.com – Polemik pungutan di SMPN 6 Kota Blitar dalam rangka Dies Natalis telah diselesaikan. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Blitar, Dindin Alinurdin, memastikan bahwa iuran tersebut telah melalui musyawarah bersama antara sekolah, komite, dan siswa.
“Kami telah menerima laporan berupa foto surat dengan kop komite sekolah. Dalam hal ini, kami hanya memberikan masukan. Jika surat dikeluarkan langsung oleh pihak sekolah, maka kami akan memberikan teguran sesuai aturan,” ujar Dindin usai menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi PUPR di Kantor PUPR Kota Blitar, Selasa (18/2/2025) sore.
Baca Juga: Pungutan pada Dies Natalis SMP 6 Kota Blitar Diduga Langgar Aturan, Begini Masalahnya
Dindin juga mengingatkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) di sekolah tidak boleh terlibat dalam pengelolaan kegiatan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) karena ada regulasi yang mengatur.
“Kasus seperti ini bukan hanya di SMPN 6, hampir semua sekolah di Kota Blitar mengadakan kegiatan serupa. Karena itu, ASN tidak boleh terlibat. Di SMPN 6, seluruh kegiatan dikelola oleh panitia yang dibentuk oleh komite,” jelasnya.
Lebih lanjut, mantan Sekretaris Dinas PUPR Kota Blitar ini menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Blitar Nomor 69 Tahun 2022, sekolah diperbolehkan menarik iuran dari wali murid untuk kegiatan seperti peringatan ulang tahun sekolah dan purnawiyata.
Namun, jika sumbangan digunakan untuk pembangunan fasilitas sekolah, maka ada regulasi khusus yang harus dipatuhi.
“Jika iuran digunakan untuk kegiatan siswa, itu diperbolehkan berdasarkan Perwali. Namun, jika berkaitan dengan pembangunan sekolah, maka pihak sekolah wajib melaporkannya kepada Wali Kota, karena aset yang dihasilkan akan menjadi milik daerah,” pungkasnya. (jun/serayu)