Tulungagung, serayunusantara.com – Tiga peserta seleksi perangkat desa di Desa Tulungrejo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung memberikan sanggahan keras kepada panitia seleksi.
Surat sanggahan keras itu menuntut audit independen atas hasil ujian tulis jabatan Kepala Seksi Pemerintahan yang penuh kejanggalan, terutama terkait perbandingan nilai yang dinilai tidak masuk akal.
Keberatan ini dipimpin oleh tiga peserta, Dwi Cahya Saputra (Mahasiswa), Icha Irawati (SLTA), dan Nurilma Lailatul Mukarromah (Pascasarjana). Mereka mengajukan surat sanggahan resmi kepada Panitia yang tertanggal 26 Desember 2025, dua hari setelah pengumuman hasil seleksi ujian tulis.
Dalam surat sanggahan yang telah ditembuskan ke beberapa pihak terkait, mereka menyampaikan data perolehan nilai ujian tulis dari 70 soal yang menunjukkan disparitas ekstrem, yang menguatkan dugaan kebocoran soal.
Dwi Cahya Saputra, sebagai salah satu peserta sanggahan, mengungkapkan data perbandingan nilai yang sangat janggal yang diumumkan pada tanggal 24 Desember 2025.
”Bagaimana mungkin lulusan Pascasarjana (S2) seperti Nurilma Lailatul Mukarromah hanya mencapai nilai 35, sementara peserta dengan latar belakang SLTA bernama Nurul Hidayah bisa meraup nilai 50 dari 70 soal? Nilai 50 ini nyaris sempurna untuk ujian dasar, sedangkan Dwi Cahya Saputra (Mahasiswa) hanya meraih 24, Lutfi Nur Kholifah (Sarjana) 23, dan Aris Setiawan (Sarjana) 16,” ungkap Dwi Cahya.
Ia menambahkan, perbandingan nilai ini sangat tidak logis. Peserta SLTA lain, Icha Irawati meraih nilai 27, dan Kalamudin Nasuha Syuhada (SLTA) meraih 26.
”Data ini adalah bukti kuat. Nilai yang sangat mencolok sebesar 50 itu mustahil terjadi tanpa adanya dugaan praktik kecurangan atau kebocoran soal. Ini bukan lagi soal kompetensi, tapi integritas proses,” tegas Dwi Cahya Saputra, kepada awak media hari ini, Senin, 29 Desember 2025).
Tuntut Audit Forensik dan Pembatalan Hasil
Dwi Cahya menjelaskan bahwa perolehan nilai yang tidak proporsional ini. Nilai peserta dengan riwayat akademik yang teruji jauh di bawah, secara terang-terangan melanggar prinsip objektivitas dan integritas seleksi.
Selain dugaan kebocoran soal, para peserta juga menyoroti minimnya transparansi Tata Tertib (Tatib) seleksi, yang dinilai menjadi celah bagi panitia untuk bertindak sewenang-wenang.
Baca Juga: Pelajar SMP di Tulungagung Patah Tangan Tertabrak Truk Saat Menyeberang
Oleh karena itu, para peserta, Dwi Cahya Saputra, Icha Irawati, dan Nurilma Lailatul Mukarromah, secara resmi menuntut panitia agar membatalkan sementara hasil ujian yang telah diumumkan, melakukan Audit Independen terhadap seluruh proses seleksi dan menyelenggarakan ulang tahapan seleksi jika terbukti ada pelanggaran.
Hingga berita ini dinaikkan, Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Tulungrejo belum memberikan keterangan resmi mengenai surat sanggahan tertanggal 26 Desember 2025 tersebut, serta dugaan kebocoran soal dan tuntutan pembatalan hasil seleksi. (jun/ha)







