Tiga Tahun, Kasus Pungli Dana Gempa di Blitar Menggantung: Ada Rp 200 Juta Disita, Tapi Tersangka Masih Bebas?

Blitar, serayunusantara.com – Sudah tiga tahun sejak dugaan pungutan liar (pungli) dana bantuan stimulan bencana gempa bumi 2021 mencuat di Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Namun hingga kini, publik masih bertanya-tanya: kenapa belum ada satu pun tersangka yang ditahan, meski uang ratusan juta rupiah telah disita dan ratusan saksi diperiksa?

Polres Blitar sebelumnya telah memeriksa lebih dari 300 warga penerima bantuan untuk menggali kebenaran dari praktik pemotongan dana bantuan yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat desa. Praktik tersebut disebut-sebut berupa pemotongan 10 persen dari total bantuan yang diterima warga korban gempa.

“Para pelaku meminta bagian 10 persen dari dana bantuan yang diterima para korban gempa bumi di Desa Sawentar. Bahkan ada yang sampai mengancam jika korban menolak memberikan bagian,” ungkap mantan Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Tika Pusvita, dalam wawancara yang dimuat Detik.com, Jumat (30/12/2022).

Baca Juga: Dorong Polisi Tangkap Provokator di Pengesahan, Ketua PSHT Blitar : Saya Ada Bukti

Skema pemotongan bantuan ini seolah-olah menjadi rahasia umum, namun penegakan hukumnya justru berjalan lambat. Padahal, Satreskrim Polres Blitar sudah menyita uang hasil dugaan pungli senilai Rp 200 juta. Uang itu setidaknya dari tiga hingga empat pelaku. Beberapa di antaranya disebut-sebut adalah perangkat desa aktif saat itu.

“Kurang lebih ada Rp 200 jutaan yang kami sita dari tiga hingga empat orang pelaku,” jelas AKP Tika kala itu.

Namun yang menjadi sorotan kini adalah: kenapa penyelidikan belum rampung dan siapa yang bertanggung jawab atas keterlambatan penanganan hukum ini?. Masyarakat korban bencana dan pegiat antikorupsi mulai mempertanyakan transparansi dan komitmen aparat penegak hukum.

Di sisi lain, Kepala Desa Sawentar, Mujianto, mengonfirmasi bahwa satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Sekretaris Desa, Yeni Vera Anggraini. Ia juga menyebut Yeni sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Dusun.

“Ya, setahu saya Yeni Vera sudah ditetapkan sebagai tersangka. Beliau juga sudah kami nonaktifkan beberapa bulan lalu,” ujar Mujianto, Kamis (17/7/2025), saat ditemui di kantornya.

Berkas pemeriksaan Yeni disebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blitar, namun belum ada kejelasan publik soal proses hukumnya lebih lanjut, termasuk penahanan tersangka lainnya yang juga diduga ikut menikmati aliran dana pungli.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Upaya Provokasi dengan Nasi Bungkus pada Pengesahan PSHT di Blitar

Pertanyaan pun menyeruak. Jika sudah ada ratusan saksi, uang sitaan, dan pengakuan dari pihak desa, kenapa kasus ini seolah ‘dilambatkan’? Apakah ada kekuatan yang bermain di balik layar? Siapa saja aktor sebenarnya yang berlindung di balik jabatan dan kekuasaan?

Jika aparat penegak hukum ingin menjaga kepercayaan publik, penyelesaian tuntas dan transparan menjadi keharusan. Kasus ini tidak sekadar tentang uang yang dipotong, tetapi menyangkut harga diri warga kecil yang menjadi korban dua kali pertama oleh bencana, kedua oleh kelicikan birokrasi.

“Korban gempa semestinya dibantu, bukan diperas. Jika benar ada pungli, siapapun pelakunya, harus dihukum setimpal,” ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Sawentar yang enggan disebutkan namanya.

“Kami lelah menunggu keadilan yang tak kunjung datang.” tandasnya. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *