Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Pencuri di RPA Kraton

Kota Pasuruan, serayunusantara.com – Tim Resmob Suropati Satreskrim Polres Pasuruan Kota kembali menunjukkan kinerja optimal dengan mengungkap jaringan pencurian berulang di Rumah Pemotongan Ayam (RPA) Kraton, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan. Keberhasilan ini ditandai dengan penangkapan empat pelaku pada Rabu (23/4/2025).

Aksi kriminal tersebut terungkap setelah salah satu pelaku, berinisial N bin AR, tertangkap basah sedang mencuri di lokasi. Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofah menjelaskan bahwa laporan warga tentang seringnya terjadi pencurian di RPA Kraton menjadi awal penyelidikan.

“Berdasarkan pengaduan masyarakat, tim melakukan pengawasan intensif dan berhasil mengamankan N bin AR saat beraksi. Dari pengakuannya, terungkap tiga komplotannya, yaitu MU bin S, MS bin J, dan F bin F, yang turut terlibat,” jelas Iptu Choirul.

Keempat tersangka diamankan di tempat tinggal masing-masing tanpa perlawanan. Mereka diduga telah mencuri komponen mesin dan material logam milik RPA Kraton, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp10 juta.

Baca Juga: Tim Jatanras Polda Jatim dan Satreskrim Polres Pasuruan Kota Tangkap Komplotan Penculik Santri

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan berkelanjutan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Iptu Choirul mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. “Kerja sama warga sangat vital. Kami terus berkomitmen menindak tegas kejahatan demi keamanan bersama,” tegasnya.

Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian ini. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *