Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Ronggolawe Sahuri dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) di Bandung. (Foto: Kemenperin RI)
Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman Kemenperin RI, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen terus meningkatkan pelayanan yang berkualitas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Salah satunya dengan terus menjaga komunikasi interaktif antara pemerintah dan publik agar kinerja pelayanan publik semakin hari menjadi semakin baik dan berkualitas.
Untuk memperkuat kinerja pelayanan publik tersebut, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara – Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) nomor 16 Tahun 2017 tentang pedoman penyelenggaraan forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, Biro Hubungan Masyarakat Kemenperin menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) pada 13-14 Agustus 2024 di Bandung.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Ronggolawe Sahuri dalam sambutannya mengatakan FKP merupakan kegiatan rutin yang diadakan setiap tahun dalam rangka sebagai wadah ruang diskusi dan komunikasi kehumasan, terutama untuk menyampaikan informasi mengenai Standar Pelayanan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
“Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah sosialisasi peraturan-peraturan yang dikeluarkan Kemenperin, maupun peraturan terkait perindustrian yang ditujukan kepada pelaku industri, asosiasi dan media. Tidak kalah penting, sosialisasi bagaimana peran SIINas, mengingat kita adalah sistem informasi industri nasional yang merupakan database industri,” ujarnya di Jakarta, Rabu (14/8).
Ronggo mengharapkan, Kemenperin bisa mendapatkan masukan-masukan dari peserta mengenai Standar Pelayanan yang telah disusun, untuk memperbaiki kualitas layanan publik Kemenperin.
Baca Juga: Jika Koordinasi Berjalan Baik, Menperin Optimistis Industri Bangkit Lagi
Pengelolaan layanan publik di Kemenperin tidak lepas dari SIINas, yang telah dibangun oleh Kemenperin sejak 2016 sebagai big data industri dalam negeri. SIINas dapat mempermudah dan mempercepat proses penyampaian data yang berasal dari dunia usaha kepada pemerintah. “SIINas mampu mendorong pembangunan industri secara nasional, karena dapat mengintegrasikan berbagai data mulai industrinya sendiri, kemudian kawasan industri, peluang pasar yang dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi dan monitoring serta teknologi yang digunakan oleh pelaku industri dalam aktivitas usahanya,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), Mohammad Ari Kurnia Taufik.
SIINas juga sangat membantu bagi pengguna informasi baik pelaku industri, pemerintah dan instansi terkait untuk mengakses data terkait Industri Kecil Menengah (IKM) yang ada pada daerah masing-masing atau di taraf nasional.
Upaya Kemenperin dalam memberikan pelayanan publik terbaik telah berhasil membuahkan penghargaan-penghargaan yang diperoleh dari berbagai lembaga, antara lain predikat Pelayanan Prima dari KemenPANRB, kategori hijau atau tingkat kepatuhan tinggi untuk penilaian kepatuhan Standar Pelayanan dari Lembaga Ombudsman, dan mendapatkan predikat Informatif untuk penghargaan Keterbukaan Informasi Publik yang diberikan dari Komisi Informasi Pusat.
Selama Kegiatan FKP berlangsung, Unit Pelayanan Publik (UPP), Pusat Data dan Informasi (PUSDATIN) dan OSS membuka loket konsultasi untuk dapat melayani pertanyaan dan melayani pendaftaran SIINas serta membantu mengajarkan penggunaan SIINas.
Dalam forum tersebut, hadir pula para perwakilan unit kerja Kemenperin dan Kementerian/Lembaga terkait yang menyampaikan informasi mengenai pelayanan publik sesuai dengan lingkup kerjanya, di antaranya Sekretariat Direktorat Jendral Industri Kecil Menengah dan Aneka menyampaikan terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Industri Kecil. Selanjutnya, Direktorat Perwilayahan Industri terkait pengecualian berlokasi di kawasan industri, Direktorat Industri Logam terkait ekspor skrap, Direktorat Agro terkait pertimbangan teknis impor tepung terigu, Direktorat Industri Kimia Hulu terkait persetujuan impor B2, Kementerian Perdagangan mengenai INATRADE, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal terkait Online Single Submission (OSS).***