Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman Kemenkum RI, Salah satu perubahan mendasar yang terjadi di Kementerian Hukum (Kemenkum) pasca bertransformasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) adalah ‘hilangnya’ tiga divisi di kantor wilayah (kanwil). Kini, Kanwil Kemenkum memiliki dua divisi, yaitu Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum serta Divisi Pelayanan Hukum.
Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum merupakan divisi baru yang terbentuk setelah perubahan nomenklatur Kemenkum. Tugas dan fungsinya (tusi) berada di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, pembinaan hukum, dan analisis kebijakan hukum di daerah, berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal dan Badan bersangkutan.
Sedangkan Divisi Pelayanan Hukum menyelenggarakan tusi berupa pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan AHU dan KI di daerah, serta pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan AHU dan KI di daerah.
“Di kanwil sekarang terbagi menjadi dua divisi, yaitu Divisi Pelayanan Hukum, yang terdiri dari Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), serta Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum,” ucap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkum, Nico Afinta, Selasa (07/01/2025).
Baca Juga: Luncurkan Transformasi Digital, Layanan Publik Kemenkum Semakin Mudah Diakses
Ia menekankan bahwa para kepala divisi (kadiv) di nomenklatur Kemenkum yang baru hanya bertanggung jawab atas tugas dan fungsi teknis. Mereka tidak mengurusi bidang kesekretariatan.
“Pahami tugas dan fungsi sesuai Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024, jangan overlapping pekerjaan dengan (unit) yang lain. Bahwa kadiv hanya mengurusi tugas dan fungsi teknis, tidak mengurusi tusi kesekretariatan dan bertanggungjawab kepada kepala kanwil,” kata Nico saat memberikan pengarahan pada Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dan Peluncuran Transformasi Digital Kementerian Hukum Tahun 2025.
Hal baru yang terdapat di kanwil ialah adanya Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, dimana tugasnya adalah mirip dengan tusi Kepala Divisi Administrasi (kadivmin) yang sebelumnya ada.
“Bahwa Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum mengurusi tusi kesekretariatan, yang merupakan representasi tusi kadivmin lalu, dan bertanggungjawab kepada kepala kanwil,” tuturnya.
Baca Juga: Menkum Sebut Indonesia Memerlukan UU Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi
Sebelumnya, Kantor Wilayah Kemenkumham terdiri dari empat divisi, yaitu Divisi Pemasyarakatan, Divisi Keimigrasian, Divisi Administrasi, dan Divisi Pelayanan Hukum. Dua divisi yang disebut di awal beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sedangkan Divisi Administrasi ‘diturunkan’ tingkatnya menjadi eselon tiga.***