Upaya Cari Jalan Tengah Konflik Agraria 10 Desa di Lekok–Nguling, Bupati Pasuruan Audiensi ke DPR RI

Pasuruan, serayunusantara.com – Guna menemukan solusi atas konflik agraria yang melibatkan 10 desa di Kecamatan Lekok dan Nguling dengan TNI AL, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo melakukan audiensi ke DPR RI. Ia hadir bersama Ketua DPRD Samsul Hidayat dan Wakil Ketua DPRD Adinda Denisa untuk berdialog dengan sejumlah fraksi di parlemen.

Rusdi menjelaskan, pertemuan tersebut merupakan lanjutan dari upaya Pemerintah Kabupaten Pasuruan setelah berkomunikasi dengan Kementerian Pertahanan. Pemerintah daerah berharap pemerintah pusat dapat memahami kondisi faktual di lapangan, mengingat konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun itu tidak semata persoalan status lahan, tetapi juga menyangkut hak dasar dan rasa aman warga.

Ia berharap DPR RI dapat membantu memediasi agar tercipta solusi yang adil bagi semua pihak, khususnya antara masyarakat terdampak di Alas Tlogo dan sekitarnya dengan TNI AL. Menurutnya, masyarakat berhak hidup tenang dan merasakan kemerdekaan di wilayah tempat tinggalnya.

Pada kesempatan yang sama, Rusdi menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan aspirasi warga dari 10 desa yang hingga kini masih terdampak konflik agraria. Tercatat sekitar 16 ribu kepala keluarga atau 40 ribu jiwa mengalami keterbatasan akses kebutuhan dasar, mulai dari listrik, air bersih, pembangunan rumah permanen, hingga administrasi kependudukan akibat status lahan yang dinilai sebagai zona militer.

Baca Juga: Awal Tahun 2026, Banjir Rendam Rejoso dan Grati Pasuruan

Ia menegaskan, sebagai kepala daerah, sudah menjadi kewajiban untuk hadir, mendengar, dan mengupayakan penyelesaian demi kepastian, keadilan, serta harapan bagi masyarakat Lekok dan Nguling.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Oleh Sholeh, menekankan pentingnya penyelesaian konflik melalui dialog bersama kementerian terkait, termasuk Kementerian Pertahanan serta Kementerian ATR/BPN. Ia menilai perlu kejelasan status hak atas tanah sejak proses awal pada periode 1960–1963, termasuk bukti pelepasan, ganti rugi, dan penetapan aset negara, serta penelusuran historis lahan.

Ia juga menyampaikan bahwa kasus Alas Tlogo telah masuk dalam daftar prioritas Panitia Khusus Reformasi Agraria DPR RI, serta akan dikawal oleh Panitia Kerja Aset TNI di Komisi I agar memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan konstitusi. Menurutnya, konflik agraria tidak cukup diselesaikan secara yuridis semata, tetapi juga memerlukan pendekatan mitigasi yang berpihak pada masyarakat.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat umum bersama Forum Komunikasi Tani Antar Desa, unsur Forkopimda, anggota DPRD daerah pemilihan setempat, serta perwakilan warga dari 10 desa terdampak konflik. Dari pertemuan tersebut, DPR RI mendorong penyelesaian melalui jalur non-litigasi atau musyawarah mufakat, mengingat proses hukum di pengadilan dinilai memakan waktu panjang. (Ke/ha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *