(Foto: Kemendikbudristek RI)
Jakarta, serayunusantara.com — Melansir dari laman Kemendikbudristek RI, Kementerian Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Permendikbud No. 1 Tahun 2021 terus memberikan kesempatan yang adil bagi peserta didik agar mendapatkan layanan pendidikan yang lebih merata dan berkualitas. Dengan sistem Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Kemendikbudristek ingin memberikan kesempatan yang adil bagi peserta didik dalam mendapatkan pendidikan yang berkualitas dengan tidak menjadikan keterbatasan ekonomi sebagai penghalang.
“Penggunaan alamat domisili atau tempat tinggal dari perspektif berkeadilan ditujukan untuk menghindari penggunaan kriteria yang secara sistematis merugikan kelompok tertentu. Dengan demikian, probabilitas calon peserta didik keluarga kurang mampu sama besarnya dengan anak-anak dari keluarga yang lebih sejahtera. Tentunya semua ini akan berjalan dengan baik jika tidak dikombinasikan dengan kriteria prestasi, dan tidak terjadi kecurangan dalam pelaksanaannya,” ujar Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi, dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube FMB9ID_IKP, Senin (1/7).
Berbicara tentang pemerataan akses dan kualitas pendidikan, Hasbi menegaskan bahwa pelaksanaan PPDB tahun ini telah melewati proses evaluasi yang dilakukan atas hasil PPDB di tahun sebelumnya. “Pada PPDB 2024, Kemendikbudristek mendorong dan mengawal Pemerintah Daerah untuk menyelaraskan petunjuk teknis, memetakan sebaran sekolah, memetakan jumlah calon peserta didik, dan memetakan daya tampung berdasarkan sebaran sekolah dan jumlah calon peserta didik,” pungkas Hasbi.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pendidikan & Peran Serta Masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana, menjelaskan bahwa sejak tahun 2022 KPK telah melakukan Survey Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan dengan tujuan memotret dan memetakan kondisi integritas dunia pendidikan di Indonesia. SPI Pendidikan mengukur pada 3 aspek, yaitu karakter peserta didik, tenaga pendidik, dan tata kelola sekolah melalui pendidikan anti korupsi.
Baca Juga: Komitmen Kemendikbudristek Bersama Instansi Terkait Wujudkan PPDB Objektif, Transparan, & Akuntabel
“Melalui penilaian 3 aspek tersebut, tahun 2023, KPK menganalisis dan diperoleh nilai 73,7%, dengan artian berada di level 2 yaitu korektif. Makna tersebut menggambarkan dimensi karakter peserta didik sudah ada namun sifatnya masih parsial, tidak semua satuan pendidikan melakukan pembiasaan antikorupsi. Selain itu, baik kepala sekolah dan guru belum menjadi faktor keteladanan. Terkait tata kelola masih cukup marak terjadi tindak korupsi di sistem manajemen sekolah,” ucap Wawan.
Tentang Kesiapan Pemerintah Daerah
Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, mengatakan bahwa Pemda DKI Jakarta berkomitmen menyukseskan pelaksanaan PPDB dengan selaras dan mengacu pada regulasi yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek.
“Potret implementasi PPDB di DKI Jakarta terus mengacu kepada regulasi dari Kemendikbudristek. Setiap tahunnya kami melakukan penyempurnaan kebijakan atas hasil masukan dan kritik para stakeholder melalui laman resmi dan media sosial demi PPDB yang jauh lebih baik,” ujar Purwo.
Ia menambahkan, tantangan yang terjadi pada PPDB adalah bagaimana pihaknya mengambil kebijakan untuk mengefektifkan pelaksanaan PPDB dengan mengutamakan aspek keadilan dan kualitas untuk peserta didik. “Terkait dengan jalur zonasi, kami membuat kebijakan Zona Prioritas dengan melibatkan masyarakat untuk menentukan apakah calon peserta didik pantas untuk mendaftar melalui jalur tersebut dengan menyesuaikan karakteristik demografi DKI Jakarta,” tutup Purwo.
Baca Juga: Gunakan Data Cadangan, Kemendikbudristek Pastikan Pencairan dan Pendaftaran Baru KIPK Tetap Berjalan
Purwo menjelaskan, untuk mendukung terciptanya pemerataan akses dan kualitas pendidikan, beberapa bulan sebelum pelaksanaan PPDB, Dinas Pendidikan DKI Jakarta melakukan Diskusi Kelompok Terpumpun dengan mengundang regulator dan berbagai pemangku kepentingan, seperti Kemendikbudristek, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), pemerhati pendidikan, pihak perguruan tinggi, perwakilan sekolah, serta perwakilan orang tua.***