Tangerang, serayunusantara.com – Wacana penerapan skema “war ticket” dalam penyelenggaraan ibadah haji dipastikan belum menjadi kebijakan resmi pemerintah dan tidak akan diberlakukan dalam waktu dekat. Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, saat berada di Asrama Haji Cipondoh, Tangerang, Jumat (10/4/2026).
Menurut Dahnil, istilah “war ticket” masih sebatas konsep yang tengah dikaji sebagai alternatif solusi atas panjangnya antrean haji di Indonesia yang saat ini mencapai jutaan calon jemaah. Ia menegaskan, skema tersebut belum masuk dalam agenda kebijakan tahun ini.
Baca Juga: Persiapkan Jamaah Haji 2026, Manasik Haji Kota Blitar Resmi Dibuka di Masjid Ar-Rahman
Pemerintah sebelumnya telah mempertimbangkan sejumlah opsi untuk mengurai antrean, seperti moratorium pendaftaran maupun penambahan kuota secara signifikan. Namun, moratorium dinilai berisiko melanggar ketentuan konstitusi, sementara penambahan kuota sangat bergantung pada kebijakan Arab Saudi melalui program Visi Saudi 2030.
Jika kapasitas haji global meningkat hingga lima juta jemaah, kuota Indonesia berpotensi naik hingga mendekati 500 ribu orang. Namun, kondisi tersebut juga berdampak pada kebutuhan anggaran yang melonjak tajam. Saat ini, dengan kuota sekitar 203 ribu jemaah, biaya penyelenggaraan mencapai Rp18,2 triliun. Jika kuota meningkat, kebutuhan anggaran diperkirakan bisa menyentuh Rp40 triliun.
Sebagai alternatif, konsep “war ticket” dirancang untuk memberi peluang bagi calon jemaah yang ingin berangkat lebih cepat dengan membayar biaya penuh tanpa subsidi. Meski demikian, besaran biaya tetap akan ditentukan pemerintah bersama DPR guna menjaga stabilitas dan keterjangkauan.
Baca Juga: Kementerian Haji dan Umrah Gelar Simulasi Armuzna, Matangkan Kesiapan PPIH Haji 2026
Dahnil juga menegaskan bahwa skema ini berbeda dengan haji furoda, serta memastikan bahwa pada tahun ini tidak ada penyelenggaraan haji furoda. Di sisi lain, pemerintah tengah mengkaji posisi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan rencana audit menyeluruh oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna memastikan transparansi pengelolaan dana.
Ia menambahkan, seluruh pembahasan terkait transformasi sistem haji nasional merupakan bagian dari arahan Presiden, namun masih dalam tahap perumusan dan belum akan diterapkan dalam waktu dekat. (San)


















