Wali Kota Blitar Himbau THR ASN Untuk Belanja di Pasar Tradisional

Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin. (Foto: Pemkot Blitar)

Blitar, serayunusantara.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar dipastikan akan segera menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Pemkot Blitar telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 21,4 miliar untuk pencairan yang dijadwalkan paling lambat H-7 Lebaran.

Jumlah anggaran THR tahun ini mengalami peningkatan sekitar Rp 1,4 miliar dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp 20 miliar.

Kenaikan tersebut disebabkan adanya tambahan tenaga hasil seleksi calon ASN tahun lalu. Dana ini diperuntukkan bagi ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta penerima tunjangan tahun 2025.

Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, atau yang akrab disapa Mas Ibin, memastikan pencairan THR akan dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Kami memastikan pencairan THR berjalan sesuai ketentuan yang tertuang dalam Perwali, sehingga prosesnya lebih tertib dan tepat waktu,” ujarnya, Kamis (20/3/2025).

Lebih lanjut, Mas Ibin menyampaikan bahwa Pemkot menargetkan pencairan THR dalam rentang 10 hingga 7 hari sebelum Lebaran. Saat ini, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah meminta setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menyiapkan data pegawai ASN dan PPPK guna mempercepat proses pencairan.

Baca Juga: Komisi II DPRD Kota Blitar Dorong Solusi bagi Warga yang Tak Lagi Terima Rastrada

Selain memastikan pencairan tepat waktu, Pemkot Blitar juga mengimbau ASN agar menggunakan THR secara bijak. Mas Ibin mendorong para pegawai untuk membelanjakan THR di pasar tradisional dan membeli produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal guna mendukung perekonomian daerah.

“Kami harap THR ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin, tidak hanya untuk kebutuhan pribadi, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian sosial dan dukungan terhadap UMKM lokal,” tambahnya.

Lebih lanjut, menurut Mas Ibin, THR ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 23 Tahun 2025 yang mengatur teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan yang bersumber dari APBN.

“Komponen THR yang diterima ASN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Besaran yang diterima akan disesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing pegawai,” jelasnya.(adv/kmf/Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *