Wali Kota Kediri Ajak Pemilik Warung Tolak Rokok Ilegal dalam Sosialisasi Cukai

Kediri, serayunusantara.com – Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, mengajak para pemilik warung untuk tidak memperdagangkan rokok ilegal saat membuka kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai pada Selasa (29/07/2025). Acara ini digelar di kawasan wisata Goa Selomangleng dan diikuti oleh 50 pemilik toko kelontong dari Kelurahan Campurejo dan Pojok, Kecamatan Mojoroto. Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di wilayah Kecamatan Pesantren dan Kecamatan Kota.

“Warung-warung kelontong panjenengan adalah penggerak utama ekonomi di berbagai sudut Kota Kediri. Peran aktif panjenengan sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah, salah satunya dengan tidak menjual rokok ilegal,” ujar Wali Kota yang akrab disapa Mbak Wali ini.

Dalam sambutannya, Mbak Wali menjelaskan beberapa jenis rokok ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai, yang menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukan. Ia menegaskan bahwa cukai hasil tembakau merupakan sumber penerimaan penting bagi negara dan manfaatnya kembali kepada masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Pemkot Kediri menggunakan dana DBHCHT untuk berbagai program prioritas yang langsung dirasakan warga, mulai dari peningkatan layanan di RSUD Gambiran dan RSUD Kilisuci, pemberian bantuan modal usaha, hingga perbaikan infrastruktur jalan,” ungkapnya.

Baca Juga: Wali Kota Kediri Lepas 18 Calon Siswa Sekolah Rakyat Menuju SRMP 14 Kota Batu

Namun, tantangan tetap ada. Mbak Wali menyebut peredaran rokok ilegal masih menjadi ancaman serius yang dapat merusak ekosistem ekonomi daerah. Ia mengibaratkan rokok ilegal sebagai benalu yang menggerogoti batang pohon pembangunan.

“Bea Cukai Kediri mencatat telah melakukan 40 kali penindakan sepanjang Januari hingga Juni 2025, dengan hasil penyitaan puluhan juta batang rokok ilegal, mayoritas tanpa pita cukai. Bahkan dalam Operasi Bersama 24 Juni lalu di Kecamatan Mojoroto, ditemukan 2.020 batang rokok ilegal masih dijual bebas,” paparnya.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti tantangan baru dalam bentuk penjualan rokok ilegal secara daring melalui marketplace. Menurutnya, penjualan produk ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang tidak sehat.

“Sesuai UU Nomor 39 Tahun 2007, penimbunan dan penjualan barang kena cukai ilegal bisa dikenai sanksi pidana. Maka saya minta, bila ada penawaran rokok yang mencurigakan, tolak dan laporkan ke Bea Cukai atau Satpol PP,” tegasnya.

Baca Juga: Gus Qowim Lepas Kontingen KORMI Kota Kediri Menuju FORNAS VIII 2025 di NTB

Kegiatan ini turut dihadiri oleh narasumber dari Bea Cukai Kediri, Kejaksaan Negeri Kota Kediri, serta Polres Kediri Kota. Hadir pula Kepala Bea Cukai Kediri Ardiyatno, Kepala Satpol PP Syamsul Bahri, Camat Mojoroto Bambang Tri, dan sejumlah tamu undangan lainnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *