Kediri, serayunusantara.com – Pemerintah Kota Kediri di bawah kepemimpinan Wali Kota Vinanda Prameswati dan Wakil Wali Kota Qowimuddin berkomitmen meningkatkan layanan kesehatan masyarakat.
Salah satu langkah konkretnya adalah dengan menandatangani kerja sama penyediaan layanan kesehatan di rumah sakit yang tidak tercakup dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kolaborasi pertama dilakukan dengan RS Bhayangkara Kediri.
Vinanda menegaskan bahwa kesehatan merupakan sektor prioritas, sejalan dengan program Nawa Cita Presiden Prabowo. Pemerintah kota berupaya memastikan seluruh warga mendapatkan perlindungan kesehatan, baik melalui program daerah maupun JKN yang dikelola BPJS Kesehatan. Namun, terdapat beberapa layanan medis yang tidak bisa dijamin oleh BPJS, seperti:
- Pelayanan IGD di fasilitas rujukan tingkat lanjut
- Rawat inap kelas 3 di RSUD
- Kecelakaan tunggal di luar kategori kecelakaan kerja
- Gangguan kesehatan akibat penyalahgunaan narkoba/alkohol
- Cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau aktivitas berbahaya
- Penanganan medis terkait bencana, wabah, atau kejadian luar biasa
- Korban kekerasan, penganiayaan, terorisme, atau perdagangan orang
“Komitmen saya dan Gus Qowim adalah memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi warga Kediri. Kesehatan adalah fondasi penting untuk mewujudkan Kota Kediri yang MAPAN (Mandiri, Adil, dan Sejahtera),” ujar Vinanda pada Rabu (28/05/2025).
Baca Juga: Wali Kota Kediri Tekankan Persiapan Generasi Muda Menuju Indonesia Emas 2045
Mekanisme Pelayanan bagi Pasien Non-Darurat
Bagi kasus non-gawat darurat, rumah sakit tetap wajib memberikan pertolongan awal, observasi, dan pemeriksaan penunjang. Jika dokter menyatakan pasien tidak dalam kondisi darurat, mereka akan diberikan terapi maksimal selama tiga hari sebelum dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Sementara untuk kasus darurat yang tidak ditanggung BPJS, pasien akan dirujuk ke RSUD Gambiran atau RSUD Kilisuci jika kondisi memungkinkan.
Syarat dan Rencana Ke Depan
Pasien harus memiliki dokumen kependudukan Kota Kediri dan melapor dalam 1×24 jam setelah masuk rumah sakit. Saat ini, Pemkot telah bekerja sama dengan RS Bhayangkara, dengan pembiayaan yang dapat diklaim melalui Dinas Kesehatan. Ke depan, kerja sama akan diperluas ke lebih banyak rumah sakit dan klinik.
“Langkah ini bagian dari upaya kami memastikan seluruh warga Kediri mendapat akses kesehatan yang adil dan berkualitas,” pungkas Vinanda. (Serayu)