Malang, serayunusantara.com – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, angkat bicara terkait viralnya video perseteruan antara seorang mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang dengan seorang pemilik usaha rental mobil berinisial S. Perselisihan tersebut diduga berawal dari penggunaan lahan yang diklaim sebagai tanah wakaf.
Melalui unggahan di akun Instagram resminya, Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Malang akan turun langsung untuk memediasi kedua belah pihak.
Ia menyebut, proses mediasi akan difasilitasi oleh pihak Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru.
“Insya Allah, aku yo bakal hadir langsung memantau jalannya mediasi. Sing tenang, Pemerintah Kota Malang, khususnya saya, tidak akan tinggal diam dengan masalah ini. Saat ini sedang saya pelajari dan tentunya harus diselesaikan dengan kepala dingin, tidak tergesa-gesa dan emosi,” ujar Wahyu.
Baca Juga: 12 Penumpang Lolos dari Maut saat Elf Terbakar di Tol Pandaan–Malang
Ia menambahkan, Lurah Merjosari dan Camat Lowokwaru akan memantau secara langsung proses mediasi untuk memastikan situasi di lingkungan warga tetap kondusif.
Perseteruan ini mencuat ke publik setelah beredarnya video yang memperlihatkan perdebatan antara eks dosen UIN Malang dengan pemilik rental mobil.
Dari informasi yang beredar, permasalahan diduga berawal dari penggunaan lahan yang diklaim oleh eks dosen UIN Malang sebagai tanah wakaf. Di sisi lain, lahan tersebut telah digunakan oleh S untuk memarkir beberapa unit mobil rental miliknya.
Tak hanya itu, video yang menampilkan respons eks dosen UIN Malang dalam menanggapi konflik tersebut juga sempat menuai pro dan kontra di media sosial. Sebagian warganet menilai sikapnya tidak lazim, sementara lainnya menilai tindakan tersebut sebagai upaya untuk meredam ketegangan.
Baca Juga: Toko Bangunan di Malang Hangus Terbakar Usai Dilalap Si Jago Merah
Kabar terbaru, eks dosen UIN Malang disebut telah menerima surat dari pihak RT dan RW setempat yang berisi permintaan agar dirinya meninggalkan lokasi.
Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kelurahan maupun kecamatan terkait langkah administratif tersebut.
Pemerintah Kota Malang mengimbau agar seluruh pihak menahan diri dan menyerahkan penyelesaian masalah kepada mekanisme musyawarah. Wahyu menegaskan, penyelesaian yang mengedepankan asas kekeluargaan adalah kunci untuk meredam potensi konflik yang lebih luas.
“Masalah sosial di lingkungan masyarakat harus disikapi dengan bijak. Tidak perlu saling menyalahkan, tapi mari cari solusi bersama,” tutup Wahyu. (Serayu)