Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto didampingi Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji menyerahkan sertifikat tanah wakaf Masjid Agung Jami’ (Foto: Pemkot Malang)
Klojen, serayunusantara.com – Melansir dari laman Pemkot Malang, sebelum melaksanakan salat Iduladha di Masjid Agung Jami’ Kota Malang, Kamis (29/6/2023), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto didampingi Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji dan Wakil Wali Kota Malang Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko menyerahkan sepuluh sertifikat tanah wakaf masjid yang ada di Kota Pendidikan ini.
Sepuluh sertifikat tanah wakaf yang diserahkan Menteri Hadi satu diantaranya adalah sertifikat tanah wakaf Masjid Agung Jami’ yang memiliki luas 3.000 meter persegi dan dibangun pada tahun 1890. Disampaikan pria kelahiran Malang itu, hingga saat ini masih banyak tanah tempat ibadah maupun pesantren yang belum bersertifikat. Disampaikannya, pihaknya mendorong para kepala daerah untuk mempercepat dan memberi kemudahan dalam pengurusan sertifikat tanah ini.
Mantan Panglima TNI ini menargetkan hingga akhir tahun 2024 semua tanah tempat ibadah sudah memiliki sertifikat. “Tanah-tanah tempat ibadah ini, seperti masjid dan tanah-tanah wakaf lainnya agar segera didaftarkan ke BPN setempat,” pintanya.
“Kebetulan ini ada pak wali kota, dan pak wali kota juga akan memberikan kemudahan. BPN secara administrasi juga akan memberikan petunjuk-petunjuk, apa permasalahannya, sehingga permasalahan-permasalahan tanah wakaf, tempat-tempat ibadah di Kota Malang ini segera selesai,” sambung Menteri Hadi.
Baca Juga: Gerakan Pangan Murah di Kota Malang Akan Digelar Hingga Akhir Tahun
Lebih jauh dia menyampaikan, termasuk juga sertifikasi Tanah Kas Desa (TKD). Semua pihak harus berhati-hati dengan tanah kas desa, supaya tidak ada permasalahan di kemudian hari. “Jika sudah ada kemudahan tolong jangan ada permainan dari oknum siapapun,” tegasnya.
Melalui Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kementerian ATR/BPN berkomitmen melakukan berbagai percepatan sertifikasi tanah ini, termasuk tanah kas desa yang harus mendapat perhatian khusus.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji mengatakan bahwa sampai saat ini ada 200 dari kurang lebih seribuan tempat ibadah yang tanahnya belum mengantongi sertifikat. Pihaknya pun telah melakukan berbagai langkah nyata guna percepatan sertifikasinya.
“Secara keseluruhan sejak tahun 2018 Pemkot Malang memproses 8.000 sertifikat tanah aset dan hingga saat ini tersisa sekitar 25 persen. Terima kasih, luar biasa peran dari Pak Menteri yang mendorong kemudahan-kemudahan itu,” ucap pria berkacamata itu.
Baca Juga: Wali Kota Malang Beri Arahan Bagi Camat dan Lurah
Kalau untuk tanah-tanah tempat ibadah, orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang itu mengungkapkan bukan hanya masjid saja, termasuk gereja dan tempat ibadah yang lain didorong terus menerus, sehingga harapannya semua proses sertifikasi segera selesai, termasuk juga aset-aset milik Pemkot Malang.***