Wali Kota Surabaya Perintahkan Pendampingan Korban Lapor Polisi untuk Penyelesaian Kasus Ijazah

Jatim, serayunusantara.com – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, berkomitmen menyelesaikan dugaan penahanan ijazah seorang karyawan oleh sebuah perusahaan di Surabaya. Melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Pemkot Surabaya telah memfasilitasi korban untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

“Sejak Senin (14/4/2025), berdasarkan koordinasi dengan berbagai pihak, saya meminta Kepala Disperinaker, Achmad Zaini, untuk mendampingi karyawan tersebut dalam proses pelaporan polisi terkait dugaan penahanan ijazah,” tegas Eri Cahyadi, Selasa (15/4/2024).

Karyawan bernama Nila telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak hingga malam hari. Pemkot Surabaya siap memberikan keterangan tambahan jika diperlukan untuk penyelidikan. Eri berharap kasus ini segera tuntas tanpa ada kebuntuan.

“Laporan ini bertujuan memberikan kepastian hukum agar masalah tidak berlarut-larut tanpa penyelesaian,” ujarnya.

Eri juga berharap insiden serupa tidak terulang di Surabaya. “Setiap persoalan harus diselesaikan secara hukum dan manusiawi. Surabaya harus harmonis—hak pekerja terlindungi, sementara iklim investasi tetap kondusif,” imbuhnya.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Ingin Perkuat Kolaborasi dengan Polisi dan TNI untuk Tekan Kasus Curanmor

Meski Nila bukan warga Surabaya, Pemkot tetap memberikan pendampingan sebagai bentuk perlindungan hak pekerja sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat.

Disperinaker Kawal Proses Hukum

Kepala Disperinaker Achmad Zaini mengaku mendapat instruksi langsung dari Wali Kota untuk memastikan laporan Nila diproses hingga tuntas.

“Pak Wali ingin masalah ini diselesaikan dengan jelas, tidak menggantung,” kata Zaini.

Menurutnya, Nila mengaku sebagai karyawan perusahaan dan ijazahnya ditahan. Namun, perusahaan membantah mempekerjakan Nila atau menyimpan ijazahnya.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Yang benar harus menang, yang salah harus bertanggung jawab. Wali Kota juga menekankan pentingnya perlindungan pekerja demi iklim investasi yang baik,” tegas Zaini.

Baca Juga: GP Ansor Jatim Dorong Pencegahan Pernikahan Dini dan Stunting Lewat Gerakan Ayo Mondok

Pemkot Surabaya berjanji akan terus memantau kasus ini hingga tuntas, memastikan hak pekerja dan kewajiban pengusaha terpenuhi sesuai aturan ketenagakerjaan. (ke/serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *