Wamenperin Sebut Daya Saing Kawasan Industri Pacu Target Ekonomi 8 Persen

Jakarta, serayunusantara.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) menggelar Silaturahmi Nasional Kawasan Industri 2025. Mengusung tema “Peningkatan Daya Saing Kawasan Industri untuk Memacu Pertumbuhan Ekonomi 8%”, kegiatan ini menegaskan peran penting kawasan industri dalam mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi, agar sejalan dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo untuk membawa Indonesia keluar dari middle-income trap.

“Saat ini, kita memiliki 168 kawasan industri yang beroperasi. Kita perlu memastikan daya saing dan investasi terus meningkat agar dapat mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen pada tahun 2029,” kata Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza dalam sambutannya di Jakarta, Selasa (18/3). Wamenperin juga menegaskan bahwa kawasan industri bukan sekedar lokasi industri, tetapi juga sebagai pusat ekosistem industrialisasi yang mendorong produktivitas nasional.

“Kinerja sektor industri pengolahan nonmigas tetap menjadi andalan atau tulang punggung perekonomian Indonesia. Pada tahun 2024, sektor industri pengolahan nonmigas masih menjadi penyumbang PDB nasional terbesar, yaitu 17,16 persen dengan tingkat pertumbuhan sebesar 4,75 persen, dan memberikan penerimaan pajak terbesar hingga mencapai angka 25,84 persen,” sebut Wamen Riza. Pencapaian ini menunjukkan bahwa sektor industri pengolahan nonmigas tetap memiliki peran vital dalam perekonomian nasional, termasuk sebagai sektor utama dalam penciptaan nilai tambah dan lapangan pekerjaan.

Silaturahmi Nasional Kawasan Industri 2025 dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan kementerian terkait, perbankan, hingga pengelola kawasan industri. Dalam sesi diskusi, enam narasumber utama membahas berbagai tantangan serta solusi strategis dalam pengelolaan kawasan industri, termasuk aspek perizinan lingkungan, tata ruang, air tanah, manajemen kawasan, dan pembiayaan.

Pada diskusi tersebut, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy memaparkan kebijakan strategis untuk memperkuat kawasan industri dalam mendukung Asta Cita. “Lima tahun ke depan, kawasan industri akan menjadi pusat pertumbuhan baru yang terintegrasi dengan industri prioritas berbasis hilirisasi dan teknologi tinggi,” ungkapnya.

Baca Juga: Kemenperin Sebut AIGIS 2025 Wujud Kolaborasi Menuju Transformasi Industri Hijau

Sebagaimana dalam RPJMN 2025-2029, asumsi nilai PDB industri pengolahan nonmigas pada tahun 2024 sebesar 5,3 persen, maka ditargetkan pertumbuhan PDB industri pengolahan nonmigas tersebut dapat meningkat secara bertahap dalam periode lima tahun ke depan yang ditargetkan mencapai pertumbuhan sebesar 8,59 persen.

Sementara itu, Ketua Umum HKI Sanny Iskandar menyoroti pentingnya menciptakan ekosistem industri yang lebih terintegrasi. “Kawasan industri harus menjadi pusat industrialisasi yang kuat. Kemitraan antara pemerintah, manufaktur, dan sektor keuangan akan mempercepat transformasi industri yang lebih kompetitif,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Sanny, dalam upaya mencapai Asta Cita Presiden Prabowo, kawasan industri sebagai rumah bagi industri manufaktur perlu membutuhkan kepastian hukum (reformasi regulasi dan birokrasi), pembangunan infrastruktur di wilayah, kebijakan yang mendukung tenaga kerja terampil melalui pendidikan vokasi di kawasan industri, keamanan dan ketertiban industri yang mempengaruhi iklim investasi, serta insentif fiskal dan insentif nonfiskal.

Dari sisi perbankan, Chief Economist Bank Rakyat Indonesia (BRI), Anton Hendranata menegaskan pentingnya kondisi perekonomian global dan dalam negeri yang stabil dan kondusif bagi iklim usaha kawasan industri. “Saat ini menjadi tantangan yang besar mengingat kondisi ketidakpastiaan risiko geopolitik dan melambatnya kinerja perekonomian global. Pemerintah harus mencermati kondisi tersebut dalam merumuskan kebijakan yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi 8 persen,” paparnya.

Tantangan Kawasan Industri

Pada sesi diskusi kedua, pembahasan berfokus pada tantangan utama dalam pengelolaan kawasan industri, khususnya terkait regulasi lingkungan hidup, pemanfaatan tata ruang, dan penyediaan air baku untuk industri.

Baca Juga: Menperin Sebut Pembangunan Refinery Jadi Game Changer Pertumbuhan Industri Petrokimia

“AMDALNET adalah sistem informasi lingkungan hidup untuk memproses persetujuan lingkungan usaha/kegiatan dengan risiko menengah tinggi, dan tinggi secara digital. Kementerian Lingkungan Hidup terus mengoptimalkan digitalisasi agar persetujuan lingkungan lebih cepat tanpa mengorbankan aspek keberlanjutan. Adapun tantangan yang dihadapi saat ini adalah proses integrasi sistem lintas kementerian,” tutur Farid Mohammad, Plt. Koordinator Pokja pada Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLH/BPLH.

Sementara itu, Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Lingkungan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agus Cahyono Adi menyatakan, pihaknya berupaya mendorong kawasan industri agar mulai menerapkan percepatan penyediaan sarana air baku teruatama air dari permukaan yang dikelola secara berkelanjutan.

Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Kementerian ATR/BPN, Prasetyo Wiranto menegaskan bahwa percepatan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) harus terus didorong guna mempercepat operasional kawasan industri. “Digitalisasi perizinan diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan menarik lebih banyak investasi,” ujarnya. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *