Warga Jember Ditangkap di Blitar Usai Mencuri Puluhan Mesin Aerator dan Pompa di 20 Lokasi

Polisi saat mengamankan pelaku pencurian puluhan mesin aerator. (Foto: Polres Blitar Kota)

Blitar, serayunusantara.com – Dwi Bagas (25), seorang warga asal Jember, berhasil diringkus aparat kepolisian setelah tertangkap mencuri mesin aerator dan pompa di Sanankulon, Kabupaten Blitar. Dalam pengakuannya, Bagas mengakui telah beraksi di 20 lokasi berbeda.

“Kami sangat memperhatikan kasus ini karena telah meresahkan masyarakat. Hingga akhirnya kami berhasil menangkap pelaku pencurian mesin aerator dan pompa di kolam koi,” ujar Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika dalam konferensi pers di Mapolres Blitar Kota, Jumat (30/8/2024).

Penangkapan Bagas dilakukan di rumah mertuanya di Desa Sumber, Sanankulon, Kabupaten Blitar. Pria bertato burung hantu di lengan kanannya ini mengakui bahwa dirinya telah mencuri puluhan mesin aerator.

“Pelaku berkeliling di area persawahan yang memiliki kolam ikan untuk mengidentifikasi target. Keesokan harinya, ia kembali dengan peralatan lengkap untuk melakukan aksinya,” jelas Gede.

Mesin aerator dan pompa yang dicuri oleh Bagas berfungsi memberikan oksigen pada kolam ikan koi, dengan harga berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 7,5 juta per unit. Barang-barang curian tersebut kemudian dijual melalui media sosial dengan harga lebih murah.

“Kami mengimbau masyarakat yang pernah membeli barang dari pelaku untuk segera menyerahkannya ke Polres Blitar Kota guna pengembangan kasus ini,” tambah Gede.

Dalam keterangannya kepada media, Bagas mengaku terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Aksi pencurian tersebut telah dilakukannya sejak Januari hingga Agustus 2024.

“Hasil curian saya jual di Facebook. Mesin aerator dijual seharga Rp 1,5 juta, sedangkan pompa seharga Rp 500 ribu. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Bagas.

Atas perbuatannya, Bagas dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 5 tahun.

Baca Juga: Polisi Sterilisasi Kantor KPU Kota Blitar Jelang Pendaftaran Paslon Pilkada 2024

Sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan menangkap pelaku, warga Kecamatan Sanankulon memberikan ikan koi kepada pihak kepolisian. Pemberian ini dilakukan setelah konferensi pers di Mapolres Blitar Kota.

“Kami sangat resah dengan aksi pencurian mesin aerator ini. Banyak warga yang kehilangan mesin sejak Januari hingga pekan lalu, dengan puncaknya pada bulan Maret,” kata Kades Bendosari, Sanankulon, Tiyok Sunarianto, saat ditemui di Polres Blitar Kota.

Tiyok menambahkan bahwa mesin aerator yang dicuri sangat penting bagi para petani koi karena digunakan untuk menyediakan oksigen bagi ikan-ikan mereka. Kerugian yang dialami para petani pun bervariasi, termasuk ada yang kehilangan seluruh ikan di kolamnya akibat mesin yang dicuri.

“Kami mewakili warga dan para korban pencurian mengucapkan terima kasih kepada Kapolres dan jajarannya. Semoga ke depan tidak ada lagi kejadian serupa,” pungkas Tiyok. (tim/serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *