Aksi unjuk rasa warga Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar di depan pabrik pengolahan pupuk organik, Senin (30/10/2023). (Foto: Achmad Zunaidi/Serayu Nusantara)
Blitar, serayunusantara.com – Warga Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar mengeluhkan bau busuk yang timbul dari pabrik pengolahan pupuk organik di wilayah setempat.
Warga geram lantaran bau busuk yang timbul mengganggu aktivitas mereka. Apalagi lokasi pabrik dekat dengan pemukiman penduduk.
Kepala Desa Karangrejo Imam Rohadi mengatakan, operasional pabrik pengolahan pupuk organik itu sudah ada sejak 2017. Keluhan warga akibat bau busuk itu sudah lama terjadi.
Bahkan, kata dia, pada (30/10) kemarahan warga sudah memuncak. Warga menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik untuk meminta pertanggungjawaban.
Dia menyebut, upaya mediasi dengan pihak pabrik sudah dilakukan. Namun tidak ada kesepakatan. Sehingga warga akan melakukan penutupan akses jalan yang menuju pabrik.
Baca Juga: Krisis Air di Desa Klitih Jombang, Kemensos Bantu Pembuatan Sumber Air hingga Air Siap Minum
Pemdes Karangrejo sendiri sudah pernah mengirimkan surat, dan tidak ada tanggapan. Bahkan untuk tembusan masalah perizinan juga di desa tidak ada.
”Namun upaya ini, tidak pernah ditanggapi serius oleh pihak pabrik. Bahkan untuk dokumen perizinan sendiri desa juga tidak mempunyai untuk memberikan edukasi kepada masyarakat,” ungkapnya, Selasa (31/10/2023).
Tidak hanya itu, ujarnya, pertanggungjawaban sosial atau Company Social Responbility (CSR), juga tidak pernah diberikan pabrik kepada Desa Karangrejo.
”Juga tidak adanya CSR untuk desa, tapi yang saya tahu untuk satu RW disekitar pabrik mendapatkan sebesar Rp. 2,5 juta dan pemanfaatan juga kurang tahu,” lanjutnya.
Sementara itu, perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blitar Pramesti menyampaikan kalau pihaknya sudah melakukan fungsi pengawasan terhadap pabrik.
Dia juga menyampaikan, dalam laporan yang disampaikan oleh pabrik tidak ada limbah cair. Namun kalau masyarakat mengetahui adanya limbah cair akan dilakukan penyelidikan.
”Kalau dokumen yang dilaporkan tidak ada limbah cair, dan dari LH juga sudah menyarankan ke pihak perusahaan, diadakan uji udara dan airnya namun juga belum ada laporan,” ujarnya.
Adapun perwakilan dari perusahaan yang diwakili oleh salah satu staf dan kuasa hukumnya, tidak berkenang untuk dilakukan wawancara, namun akan menyampaikan ke pihak direktur. (tim/serayu)