Batu, serayunusantara.com – Di tengah tingginya angka backlog hunian yang menyentuh angka 7.000 unit di Kota Batu berdasarkan data BPS, praktik pembangunan properti tanpa izin justru marak terjadi.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu mencatat, sedikitnya ada 40 kawasan perumahan dari total 123 perumahan yang nekat beroperasi tanpa mengantongi dokumen perizinan lengkap.
Kepala Disperkim Kota Batu, Arief As Siddiq, mengungkapkan bahwa temuan ini diperoleh melalui hasil pengawasan di lapangan bersama Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu. Mayoritas pengembang tersebut berasal dari kalangan perorangan yang tidak bonafide.
“Kebanyakan perumahan ilegal, tanpa kelengkapan perizinan, dibuat oleh developer yang tidak bonafit. Misalnya pihak perorangan punya tanah luas lalu dijadikan kawasan perumahan. Meski belum melengkapi izin, beberapa pengembang perumahan ini sudah mempromosikan kepada calon konsumen,” ungkap Arief, Kamis (12/02).
Baca Juga: Petaka Update Status Gara-Gara Pantau Medsos, Dua Pemuda di Batu Kuras Ratusan Keping Emas Tetangga
Guna menertibkan hal ini, Pemkot Batu mulai melakukan supervisi ketat dengan mengundang pihak-pihak yang belum melengkapi legalitas. Namun, dari 40 pengembang yang diidentifikasi, baru 20 pihak yang memenuhi panggilan untuk menelusuri kendala perizinan yang dihadapi.
“Pengembang yang belum melengkapi izin, kami undang. Kemarin hanya 20 dari 40 pengembang perumahan yang hadir. Dari pertemuan itu, dinas kami menelusuri terkait kendala apa yang dihadapi pihak pengembang untuk melengkapi perizinan,” terang Arief.
Arief menambahkan bahwa pihaknya siap memfasilitasi percepatan penyelesaian persyaratan teknis seperti site plan, asalkan semua dokumen pendukung terpenuhi.
“Pastinya begitu pengajuan masuk ke dinas kami, akan membantu mempercepat penyelesaian site plan sebagai salah satu syarat agar dapat mengurus izin. Kalau ada satu dokumen yang tidak lengkap tidak dapat diproses,” terang mantan Kepala Dinas Pariwisata itu.
Penertiban ini dilakukan mengingat ketatnya aturan tata ruang di Kota Batu, di mana hanya sekitar 20 persen lahan yang diperuntukkan bagi kawasan perumahan sesuai RTRW.
“Munculnya perumahan ilegal berdampak merugikan konsumen dan terhalangnya kewajiban pemenuhan PSU,” pungkas dia. (dani/ha)


















