Wujudkan Kabupaten Nganjuk Berwawasan Lingkungan Hidup, DLH Susun KLHS Pembangunan Berkelanjutan

DLH Susun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 (Foto: Pemkab Nganjuk)

Nganjuk, serayunusantara.com – Untuk mewujudkan Kabupaten ramah lingkungan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nganjuk melaksanakan kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, Selasa (30/5/2023).

Bertempat di Ruang Rapat DLH Nganjuk, konsultasi publik penyusunan KLHS RPJD Kabupaten Nganjuk dihadiri oleh seluruh Perangkat Daerah di Kota Bayu, akademisi dan pelaku komunitas. Hadir perwakilan dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Kabupaten Nganjuk, Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS) Kabupaten Nganjuk, dan Forum Kabupaten Nganjuk Sehat

Subani, Kepala DLH Kabupaten Nganjuk dalam sambutannya menjelaskan, dalam upaya penyusunan KLHS tersebut dibutuhkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan yang ada di wilayah Kota Bayu untuk mencapai keberlangsungan lingkungan hidup dan sosial yang sehat,  ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Hasilnya, kata Subani, digunakan sebagai pedoman dalam mewujudkan Kabupaten Nganjuk berwawasan lingkungan hidup. Sehingga, lanjutnya, pembangunan bisa dilakukan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat dalam waktu panjang untuk masyarakat Kota Bayu.

“Sehingga diharapkan Kabupaten Nganjuk menjadi lebih nyaman dan ramah lingkungan. Kajian ini merupakan pondasi atau acuan kita dalam berwawasan lingkungan hidup,” pungkasnya.

Baca Juga: Sasar Keluarga Beresiko Stunting, Kang Marhaen Serahkan 8.000 Paket Sembako

Lebih lanjut, dijelaskan Subani, penyusunan KLHS RPJPD ini sesuai dengan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2016. Didalam peraturan ini, jelas Subani, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Wajib membuat KLHS.

“Untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar kebijakan, rencana/program yang berpotensi menimbulkan dampak dan atau resiko lingkungan hidup,” bebernya.

“Sehingga kedepan, jangan sampai di Kabupaten Nganjuk ada permasalahan-permasalahan lingkungan hidup,” imbuhnya.

Hadir sebagai narasumber DLH dalam penyusunan KLHS RPJD adalah Universitas Brawijaya, Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur, dan Kepala DLH Provinsi Jawa Timur.

Arief Rachmansyah, konsultan DLH dari Universitas Brawijaya memaparkan tentang beberapa isu stategis dalam penyusunan KLHS RPJPD lingkungan hidup. Yaitu, urutan prioritas isu strategis dalam pembangunan jangka panjang berkelanjutan yang menjadi prioritas kebijakan lingkungan hidup. Mulai dari pengelolaan sampah, pencemaran dan kerusakan lingkungan serta penyediaan air bersih dan sanitasi.

Baca Juga: Polres Nganjuk Musnahkan Barang Bukti Sitaan Narkoba, Miras dan Knalpot Brong

Selanjutnya, Arief Rachmansyah juga menyampaikan tentang 6 muatan KLHS dari masing-masing peta wilayah di Kabupaten Nganjuk berdasarkan laporan D3TLH (Dokumen Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup) DLH Kabupaten Nganjuk tahun 2022.

Enam muatan KLHS tersebut antara lain, daya dukung dan daya tampung air, Jasa ekosistem (penyedia pangan, pemeliharaan kualitas udara, perlindungan bencana, tempat tinggal dan ruang hidup), kerentanan dan adaptasi perubahan iklim, resiko dan dampak lingkungan, efisensi dan pemanfaatan SDA, serta keanekaragaman hayati.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *