Tersangka kasus peredaran narkoba yang berhasil diamankan oleh Polres Blitar Kota. (foto: dok. Humas Polres Blitar Kota)
Blitar, serayunusantara.com – Satreskoba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap 10 kasus Narkoba dan peredaran pil dobel L menjelang natal dan tahun baru (Nataru). Sebanyak 10 tersangka berhasil diamankan dari pengungkapan kasus tersebut.
“Pengungkapan kasus-kasus itu dilakukan sejak pertengahan November dan awal Desember 2022,” kata Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono melalui Kasi Humas Iptu Achmad Rochan, Sabtu (24/12/2022).
Dari pengungkapan kasus tersebut, kata Iptu Rochan, ada sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, seperti 1,85 gram sabu dan 4054 butir pil dobel L.
“Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat. Kemudian petugas mendalami kasus dan berhasil mengungkapnya,”, jelasnya.
Baca Juga: Polres Blitar Kota Akan Turunkan Ratusan Personil Gabungan Untuk Pengamanan Nataru 2022
Tidak hanya itu, Polres Blitar Kota juga melakukan pemusnahan terhadap ribuan botol miras dan knalpot brong yang diamankan dari hasil patroli.
“Ada 2625 botol miras yang digilas dengan Stonewalls, serta knalpot brong yang dipotong agar tidak ada yang menggunakannya kembali,” tandasnya.
Iptu Rochan menambahkan, kepolisian mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi kondusifitas dengan mencegah kecelakaan lalu lintas, terorisme dan gangguan keamanan lainnya.
“Saat wilayah Blitar nantinya bisa kondusif, masyarakat pasti akan merasa terlindungi dan aman saat momentum perayaan Natal dan Tahun Baru 2023,” pungkasnya. (ruf)