Jatim, serayunusantara.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bekerja sama dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo melakukan operasi penertiban terhadap 13 bangunan ilegal di bantaran Sungai Lamong, Kecamatan Benowo, Jumat (16/5/2025).
Bangunan-bangunan tersebut dinilai melanggar karena dibangun di atas lahan milik BBWS Bengawan Solo.
Operasi gabungan ini melibatkan 50 anggota Satpol PP Surabaya, didukung oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Satpol PP Kecamatan, Satpol PP Provinsi Jatim, TNI-Polri, serta perangkat daerah setempat.
Menurut Camat Benowo, Denny Christupel Tupamahu, sebelumnya telah dilakukan upaya relokasi bagi pedagang di Kelurahan Romokalisari yang beraktivitas di lahan BBWS. Namun, sebagian warga menolak pindah karena lokasi baru dinilai terlalu jauh dari kawasan pergudangan.
“Kami sudah menyiapkan lahan alternatif di Dukuh Gedong RW 3 dan Adventure Land Romokalisari, tapi masih berkoordinasi dengan pemilik lahan untuk solusi terbaik,” ujar Denny.
Agnis Juistityas, Ketua Tim Penindakan Satpol PP Surabaya, menyatakan bahwa operasi ini merupakan respons atas permintaan BBWS Bengawan Solo kepada Wali Kota Surabaya. “Kami mendampingi pelaksanaan penertiban terhadap 13 bangunan, termasuk warung dan gudang semi-permanen,” jelas Agnis. Proses pembongkaran dipercepat dengan bantuan ekskavator dari DSDABM.
Baca Juga: Jawa Timur Perkuat Sinkronisasi Aturan BLUD untuk RSUD
Sri Wahyu Kusumastuti, Kabid Operasi BBWS Bengawan Solo, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan surat peringatan dan sosialisasi sebelum penertiban.
“Keberadaan bangunan liar ini menghambat perawatan tanggul banjir sepanjang 1,6 km. Setelah penertiban, kami akan bersihkan area dan edukasi warga,” katanya.
BBWS juga memberi waktu satu minggu bagi pemilik bangunan untuk membongkar sendiri struktur yang tersisa. Jika tidak dipenuhi, pihak berwenang akan mengambil tindakan tegas.(Serayu)