27 RUU Kabupaten/Kota Diharapkan Mampu Jawab Kebutuhan Hukum Pemerintah Daerah

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Heri Gunawan saat menyerahkan pandangan fraksinya di sela-sela Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 27 RUU tentang Kabupaten/Kota di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (6/7/2023). (foto: Dep/nr)

Jakarta, serayunusantara.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Heri Gunawan mewakili Fraksi Partai Gerindra menyatakan setuju terhadap 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. RUU ini diharapkan dapat mampu menjawab perkembangan, permasalahan, dan kebutuhan hukum.

“Pembentukan 27 rancangan undang-undang kabupaten/kota ini diharapkan mampu menjawab perkembangan, permasalahan, dan kebutuhan hukum pemerintah daerah dan masyarakatnya dalam rangka menjalankan roda pemerintahan, mendorong percepatan kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya,” ujar Heri dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 27 RUU tentang Kabupaten/Kota di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (6/7/2023), seperti dikutip dari DPR RI.

Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menilai urgensi yang mendasari dibentuknya alas hukum atas 27 kabupaten/kota ini lantaran alas hukum yang digunakan pada saat masih menggunakan dasar pada UUD RIS 1949, UUDS 1950, UU Nomor 1 Tahun 1948 tentang penetapan aturan pokok mengenai pemerintahan daerah dan UU Tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan. Sehingga perlu undang-undang atau alat hukum baru untuk kabupaten/kota tersebut.

“Atas dasar tersebut Fraksi Partai Gerindra menyatakan setuju terkait pengharmonisasian pembulatan dan pemantapan konsepsi atas 27 rancangan undang-undang kabupaten/kota di provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk dilanjutkan pembahasannya kepada tingkat selanjutnya,” ujar pria yang kerap disapa Hergun itu.

Baca Juga: Gantikan Desmond, Habiburokhman Dilantik Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI

RUU tentang Kabupaten/Kota ini terdiri dari 19 kabupaten dan 8 kota dengan rincian Sumatera Utara ada 16 kabupaten/kota yakni Kota Binjai, Kabupaten Karo, Kabupaten Langkat, Kota Medan, kota Tebing, Tinggi Kabupaten Deli Serdang, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhan batu, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Kota Sibolga, Kabupaten Nias.

Kemudian Provinsi di Aceh ada 8 kabupaten/kota yakni Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Timur, kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Selatan. Serta Provinsi Bangka Belitung ada 3 kabupaten/kota yakni Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka Kabupaten Belitung. (gal/rdn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *