Tuban, serayunusantara.com – Menyikapi laporan masyarakat terkait gangguan suara bising dari motor berknalpot tidak standar, Satuan Lalu Lintas Polres Tuban Polda Jatim mengamankan 65 unit kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek). Penindakan ini dilakukan dalam operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) beberapa hari terakhir.
Wakapolres Tuban Kompol Achmad Robial, didampingi Kasat Lantas AKP Moh. Imam Reza, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Penindakan knalpot brong ini adalah bentuk keseriusan Polres Tuban dalam merespons keluhan warga,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).
Selain menindaklanjuti laporan masyarakat, operasi juga dilakukan setelah adanya aduan melalui call center 110 serta pantauan aktivitas konvoi dan dugaan balap liar di media sosial.
Baca Juga: Ditpamobvit Polda Jatim Lakukan Asesmen Risiko Stadion Surajaya Jelang Liga 2
Seluruh kendaraan pelanggar ditilang dan diamankan selama dua bulan di Mapolres Tuban. Pemilik baru dapat mengambil kembali motor mereka setelah melengkapinya sesuai standar.
Kompol Robial mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas serta bersama-sama menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman. Ia menambahkan, sebagian motor yang diamankan diduga digunakan untuk balap liar maupun rencana tawuran antar kelompok pemuda. Bahkan, sejumlah pelanggar diketahui berasal dari luar daerah Tuban.
“Mayoritas pelanggar masih berusia pelajar. Karena itu kami berharap orang tua juga ikut mengawasi,” pungkasnya. (Serayu)