Surabaya, serayunusantara.com – Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menghadiri penyerahan sertipikat tanah wakaf dan tempat ibadah yang diselenggarakan Pemprov Jawa Timur bersama Kementerian ATR/BPN di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, Sabtu (13/12).
Acara ini turut dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Pada kegiatan tersebut, diserahkan sebanyak 2.532 sertipikat tanah wakaf dan tempat ibadah yang tersebar di berbagai wilayah Jawa Timur. Program ini menjadi upaya strategis untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi aset umat dari potensi sengketa maupun penyalahgunaan fungsi.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan pentingnya sertipikasi tanah wakaf dan tempat ibadah guna menjamin keberlangsungan aset umat ke depan. Sertipikat tersebut meliputi tanah wakaf, gedung sosial, lembaga pendidikan, hingga tempat ibadah.
“Seluruh bidang tanah yang di atasnya berdiri gedung, baik milik institusi, perguruan tinggi, sekolah, badan wakaf, maupun tempat ibadah, kini memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Baca Juga: Ada Becak Listrik di Kota Probolinggo, Sudahkah Ada Regulasinya?
Untuk Kota Probolinggo, tercatat sebanyak 143 bidang tanah telah berhasil disertipikatkan. Aset tersebut meliputi masjid, musala, yayasan, makam, serta tanah pekarangan.
Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin mengapresiasi program sertipikasi ini. Ia menilai kepastian hukum aset keagamaan sangat penting dalam menjaga fungsi sosial dan ibadah bagi masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Jawa Timur dan Kementerian ATR/BPN. Dengan sertipikat ini, aset umat di Kota Probolinggo lebih aman, terlindungi, dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan ibadah dan sosial,” tuturnya. (Ke/ha)







