Ketua DPRD Suwito Terima Surat Hak Angket dan Interpelasi, Bupati Blitar Bakal Dimakzulkan?

Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (31/10/2023). (Foto: Achmad Zunaidi/Serayu Nusantara)

Blitar, serayunusantara.com – Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito akhirnya menerima draf yang berisi usulan hak angket dan Interpelasi terhadap Bupati Blitar Rini Syarifah.

Draf sebenarnya sudah diserahkan (30/10), namun saat itu Suwito berhalangan hadir di Kantor DPRD Kabupaten Blitar. Akhirnya draf hanya diterima Wakil Ketua DPRD.

Suwito mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti usulan hak angket dan interpelasi tersebut. Syarat-syarat dua hak tersebut juga sudah terpenuhi.

“Jumlah total (yang tanda tangan) sudah sangat terpenuhi. Kan minimal itu tujuh (Anggota DPRD yang tanda tangan). Fraksi yang menandatangani PAN dan PDI Perjuangan,” kata Suwito, Selasa (31/10/2023).

Usulan hak angket kepada Bupati Rini diusulkan oleh Fraksi PAN. Hak angket itu menyoal rumdin Wabup Blitar yang disewa Pemkab Blitar dan menyeret nama Bupati Rini.

Sementara hak interpelasi diusulkan Fraksi PDIP, yang berisi permintaan kepada Bupati Rini untuk menjelaskan keberadaan Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID), yang keberadaannya mendapatkan banyak kritikan.

Baca Juga: Disokong Dua Fraksi, Draf Hak Angket dan Interpelasi Bupati Blitar Akhirnya Diserahkan ke Pimpinan DPRD

Politisi PDIP ini juga mengaku DPRD tidak akan terburu-buru dalam menindaklanjuti usulan hak angket dan interpelasi. Apalagi sampai memberikan pemakzulan kepada Bupati Rini.

“Jangan ke sana dululah (pemakzulan). Artinya kita beri kesempatan untuk berproses. Artinya ada tahapan berproses untuk membentuk pansus angket,” ujarnya.

Dia menyebut, pembentukan panitia khusus (pansus) itu juga harus melalui mekanisme yang sesuai aturan, yakni melalui rapat paripurna DPRD.

“Jadi beri kesempatan pansus untuk bekerja,” tandasnya.

Untuk diketahui, di DPRD Kabupaten Blitar, total ada 5 fraksi. Masing-masing Fraksi PDIP, PKB, GPN, PAN, dan Golkar-Demokrat.

Dari informasi yang didapatkan Serayu Nusantara, sejauh ini hanya dua fraksi yang menandatangani usulan hak angket dan interpelasi, yakni PAN dan PDIP. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *