Menkeu : APBN dan APBD Perlu Disinergikan

Menkeu Sri Mulyani Indrawati saat Silaturahmi Rapat Kerja Nasional Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) dan Seminar Pembiayaan Infrastruktur Daerah dengan Skema Syariah di Jakarta, Rabu (22/11). (Foto: Kemenkeu RI)

Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman Kemenkeu RI, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, salah satu ikhtiar atau usaha Pemerintah untuk menjaga perekonomian Indonesia dari berbagai guncangan yakni menggunakan instrumen APBN dan APBD. Hal ini disampaikannya dalam Silaturahmi Rapat Kerja Nasional Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) dan Seminar Pembiayaan Infrastruktur Daerah dengan Skema Syariah di Jakarta, Rabu (22/11).

“Kita menggunakan berbagai instrumen di dalam APBN kita karena kebutuhan ekonomi dan rakyat kita bermacam-macam. Instrumen APBN dan APBD itu adalah instrumen fiskal yang sangat penting,” ungkap Menkeu.

Untuk memaksimalkan peran kedua instrumen, Menkeu menegaskan APBN dan APBD perlu disinergikan penggunaannya. Hadirnya Undang-Undang Harmonisasi Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, digunakan untuk penguatan harmonisasi kebijakan fiskal nasional. Hal ini diperlukan karena hampir sepertiga belanja pemerintah diberikan melalui transfer kepada pemerintah daerah.

“Kalau sepertiga dari APBN itu in actionnya amalannya melalui pemerintah daerah, maka kita harus meyakinkan pemerintah daerah punya kapasitas untuk menjalankan amalan. Makanya memahamkan penggunaan APBD itu menjadi penting,” kata Menkeu.

Baca Juga: Menkeu Dorong Optimalisasi Pemanfaatan Kekayaan Negara untuk Kemakmuran Rakyat

Sebagai Ketua Umum IAEI, Menkeu berharap para ekonom IAEI dapat menjadi penghubung bagi daerah meningkatkan kemampuan pengelolaan keuangan daerah, sementara pemerintah juga terus membangun sinergi antara pusat dan daerah.

“Kita menciptakan desentralisasi otonomi daerah itu belum lama sekitar 20 tahun. Jadi masih banyak daerah-daerah yang kemampuan dan kapasitas mengetahui dan memahami APBD masih terbatas,” jelas Menkeu.

Sebagai contoh dalam pembangunan irigasi di suatu kabupaten. Menkeu mengatakan jika harus ada kesesuaian perencanaan pembangunan antara irigasi yang dibangun pemerintah pusat dengan pembangunan daerah sekitar irigasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

“Jadi itu menjadi sesuatu yang sangat tidak optimal dalam manfaatnya. Nah, sinergi pusat dan daerah itu perlu baik berdasarkan program, proyek, output atau berdasarkan kinerja,” pungkas Menkeu.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *