Menteri Sosial Tri Rismaharini pada acara Round Table Discussion yang diselenggarakan oleh Kedeputian Pengkajian Strategik Lembaga Ketahanan Nasional RI pada Rabu (19/11) di Gedung Astagrata Lemhannas RI. (Foto: Kemensos RI)
Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman Kemensos RI, Pentingnya jaminan sosial sebagai salah satu upaya untuk perlindungan masyarakat menjadi pesan yang ditekankan Menteri Sosial Tri Rismaharini pada acara Round Table Discussion yang diselenggarakan oleh Kedeputian Pengkajian Strategik Lembaga Ketahanan Nasional RI pada Rabu (19/11) di Gedung Astagrata Lemhannas RI.
“Kami sepakat, memang harus ada pola-pola jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta jaminan hari tua. Kita harus pikirkan jaminan bagaimana jika dia sakit,” tutur Mensos.
Lebih jauh, Mensos mengutarakan bahwa bukan hanya warga miskin yang harus memiliki jaminan sosial. Warga menengah atau warga mampu pun bisa berisiko jatuh miskin karena tidak memiliki jaminan kesehatan saat dia sakit.
“Dulu di Surabaya, saya menyebutnya Sadikin (Sakit Menjadi Miskin). Jadi dia itu keluarga yang tidak miskin, bisa makan. Tapi begitu harus bayar operasi seratus juta, dia langsung jatuh miskin,” contoh Mensos menyebutkan kasus yang perlu diperhatikan juga.
Mensos menyebutkan bahwa untuk masyarakat miskin dan rentan, Kementerian Sosial telah menyediakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dipergunakan untuk data sumber BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI). Data ini pun selalu diperbarui karena tiap harinya selalu ada kelahiran, kematian, orang yang sudah lepas dari kemiskinan, atau justru baru saja jatuh miskin.
Baca Juga: Kolaborasi Kemensos dan Kitabisa.com Salurkan Bantuan 10 Miliar Rupiah
Saat ini, masih banyak kelompok pekerja rentan, yang umumnya bekerja di sektor informal, belum menjadi peserta dari program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini berarti banyak pekerja yang belum terjamin.
Untuk mengatasi permasalah tersebut, Tenaga Profesional Bidang Sosial Budaya Lemhannas RI Dadang Solihin menyebutkan ada beberapa hal yang bisa diupayakan untuk menguatkan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yaitu penguatan payung hukum baik di pusat maupun di daerah, penyediaan dana sesuai regulasi.
“Ada beberapa hal yang diperlukan dalam penguatan jamsosnaker, yaitu penerbitan instruksi presiden atau mandat bagi pemerintah daerah. Kedua meminta pemerintah daerah untuk terus melindungi dan menyediakan dana perlindungan untuk pekerja wilayah sesuai regulasi yang ada,” papar Dadang.
Selain hal tersebut di atas, pemerintah juga harus memberikan dukungan dalam bentuk mewajibkan kepesertaan jamsosnaker, sosialisasi jamsosnaker, dan membangun ekosistem ketenagakerjaan yang kondusif.
“Pemerintah juga harus mendorong pekerja formal yang berstatus pekerja rentan untuk diwajibkan mendaftarkan program jamsosnaker, keempat sosialisasi program jamsosnaker, BPJS ketenagakerjaan membangun ekosistem ketenagakerjaan yang kondusif,” imbuh Dadang.***