Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani pada media briefing di Jakarta, Selasa (12/12). (Foto: Kemenkeu RI)
Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman Kemenkeu RI, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia (PMI). Aturan yang telah diundangkan pada 11 Desember 2023 tersebut akan memberikan kemudahan pengiriman barang dari luar negeri milik PMI.
“Tujuannya adalah untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi pelayanan dan juga penyelesaian dokumen barang kiriman PMI,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani pada media briefing di Jakarta, Selasa (12/12).
Peraturan tersebut memuat beberapa hal pokok, seperti ketentuan pembebasan bea masuk barang kiriman, barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), serta barang pindahan. Kemenkeu juga mendorong dan bersinergi dengan Kementerian Perdagangan untuk memberikan relaksasi ketentuan larangan dan pembatasan atas impor barang kiriman PMI.
Sebelumnya, pengiriman barang PMI mengacu pada PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Sesuai PMK 96/2023, pembebasan bea masuk hanya diberikan kepada barang dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) USD3 per pengiriman, dan perlakuan ketentuan larangan/pembatasan (lartas) mengikuti ketentuan lartas barang kiriman umum sesuai aturan Kementerian/Lembaga (K/L) pembina sektor.
Baca Juga: Peluncuran Catalytic Fund, Langkah Nyata Wujudkan Komitmen Indonesia pada Aksi Perubahan Iklim
Melalui PMK 141/2023, pemerintah akan memberikan beberapa kemudahan, baik secara fiskal atau prosedural dalam pengiriman barang oleh PMI. Berbeda dari sebelumnya, saat ini pembebasan bea masuk akan diberikan terhadap barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD500. Dengan catatan, pengiriman barang dilakukan maksimal 3 kali dalam 1 tahun untuk pekerja yang terdaftar pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan maksimal 1 kali untuk pekerja selain terdaftar pada BP2MI.
Pembebasan bea masuk juga akan diberikan terhadap barang bawaan penumpang berupa HKT dan barang pindahan. Dalam aturan tersebut, terdapat kebijakan khusus untuk HKT pekerja migran melalui skema bawaan penumpang, yang akan diberikan pembebasan bea masuk terhadap maksimal 2 unit HKT untuk 1 kali kedatangan dalam 1 tahun. Sedangkan untuk barang pindahan, akan diberikan pembebasan bea masuk dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai impor barang pindahan.
Lebih lanjut, Askolani menjelaskan penempatan tenaga kerja ke luar negeri dapat memberikan beragam manfaat. Selain devisa negara, penghasilan yang diperoleh para pekerja sebagian besar akan dikirim ke Indonesia atau remitansi, sehingga berdampak pada perubahan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
“Kita tahu PMI mempunyai kontribusi yang sangat signifikan kepada ekonomi kita. Jadi PMI adalah pahlawan devisa kita dan nyata kontribusi remitansinya. Di tahun 2020 Rp135 triliun, di tahun 2021 bisa mencapai Rp136 triliun, dan tahun 2022 Rp139 triliun. Ini adalah jumlah devisa yang tentunya sangat membantu ekonomi kita dari aktivitas PMI yang tentunya harus kita dukung,” kata Askolani.
Baca Juga: Menteri Keuangan Dampingi Presiden Jokowi Terima IHPS I Tahun 2023
Pemerintah berkomitmen memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat, termasuk PMI. Aturan baru tersebut diharapkan dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan, membantu kelancaran arus barang kiriman pekerja migran, dan berdampak positif terhadap perputaran ekonomi secara nasional.***