Indonesia Bantu Mobilisasi Negara Kawasan untuk Dukung Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Melalui Majelis Umum PBB

​Pembukaan Sidang Emergency Special Session ke-10 (ESS ke-10) Majelis Umum (MU) PBB, di New York (12/12). (Foto: Kemenlu RI)
New York, serayunusantara.com – Melansir dari laman Kemenlu RI, Sebanyak 153 negara mendukung Resolusi Majelis Umum PBB yang menuntut agar segera dilakukan gencatan senjata kemanusiaan di Gaza. Resolusi berjudul “Protection of Civilians and Upholding Legal and Humanitarian Obligations” disepakati pada pertemuan Emergency Special Session ke-10 (ESS ke-10) Majelis Umum (MU) PBB, di New York (12/12).
Indonesia turut menggalang dukungan 11 negara dari berbagai kawasan, yakni, Afrika Selatan, Bangladesh, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Maldives, Namibia, Timor Leste, Turkiye dan Thailand, dengan menyampaikan Joint Letter kepada Presiden MU PBB mendukungan permintaan Kelompok Arab dan OKI agar MU PBB segera menggelar sidang Emergency Special Session tersebut.
Sejak berakhirnya jeda kemanusiaan (humanitarian pause) di Gaza pada 1 Desember lalu, situasi kemanusiaan semakin memburuk. Korban jiwa mencapai lebih dari 18,000 orang, dimana 70% merupakan anak-anak. Data menunjukkan bahwa di Gaza, tiap 10 menit terdapat 1 anak korban jiwa. Situasi ini dan kekhawatiran atas korban yang terus bertambah, serta kondisi sistem kesehatan dan kemanusiaan yang nyaris kolaps di Gaza, telah disampaikan banyak pihak dalam beberapa minggu terakhir, termasuk dari Sekjen PBB dan Comissioner General UNRWA.
Dalam pembukaan Sidang Emergency Special Session ke-10 tersebut, Presiden MU PBB Denis Francis menegaskan bahwa, “Tujuan kita disini satu – hanya satu. Yakni menyelamatkan nyawa manusia.”
Resolusi “Protection of Civilians and Upholding Legal and Humanitarian Obligations” yang diajukan Mesir atas nama Kelompok Arab dan OKI di Sidang ESS ke-10 tersebut sangat singkat, meminta agar segera dilakukan gencatan senjata, melindungi warga sipil, melepas seluruh sandera dan memastikan pemenuhan kewajiban hukum humaniter internasional. Indonesia bersama 104 negara lainnya turut menjadi co-sponsor atas resolusi tersebut.
Sebelumnya, pada tanggal 8 Desember 2023 lalu, resolusi serupa diajukan di Dewan Keamanan PBB. Walaupun resolusi mendapat dukungan 13 negara dari 15 negara anggota Dewan Keamanan PBB, namun tidak dapat diadopsi karena di veto oleh Amerika Serikat.
Keberhasilan MU PBB untuk mengadopsi Resolusi tersebut dengan dukungan yang tinggi, tidak lepas dari upaya Indonesia yang terus melakukan mobilisasi suara dengan berbagai pendekatan ke negara-negara anggota, termasuk di wilayah Asia Tenggara, Karibia dan Amerika Latin. Sebagian besar negara Uni Eropa kali ini juga turut mendukung Resolusi tersebut.
Seperti diketahui, Menlu RI bersama tujuh Menteri Luar Negeri OKI lainnya juga melakukan shuttle diplomacy ke negara-negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB, seperti RRT, Rusia, Inggris dan Perancis guna menggalang dukungan agar segera dilakukannya gencatan senjata di Gaza.

Resolusi Majelis Umum PBB merupakan pernyataan politis negara-negara anggota PBB terhadap suatu isu atau permasalahan yang menjadi perhatian atau kekhawatiran internasional. Banyaknya jumlah negara co-sponsor (104 negara) dan dukungan negara anggota (153 negara) terhadap resolusi yang meminta gencatan senjata di Gaza tersebut, menunjukkan semakin tingginya tekanan politis dari berbagai negara untuk hentikan serangan Israel di Gaza. Hal ini diharapkan memberikan tekanan politis kepada Israel untuk segera menghentikan serangan militernya di Gaza yang terus memakan korban sipil, dan mendorong Amerika Serikat untuk hentikan dukungannya kepada Israel.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *