Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar (Foto: KemenPPPA RI)
Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman KemenPPPA RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyayangkan dan mengutuk keras kembali terjadinya kasus kekerasan di lingkup pondok pesantren hingga menyebabkan hilangnya nyawa santri BB (14) di Kediri, Jawa Timur. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menegaskan pihaknya akan terus mengawal dan memantau proses hukum para tersangka dan upaya pendampingan bagi keluarga anak korban.
“Kami di jajaran Kemen PPPA mengucapkan bela sungkawa yang mendalam atas meninggalnya anak korban BB (14) akibat kekerasan fisik atau penganiayaan yang dialaminya ketika sedang mengenyam pendidikan di Pondok Pesantren PPTQ Al Hanifiyyah, Kediri. Kami juga sangat prihatin kekerasan masih terus terjadi di pondok pesantren dan bahkan menyebabkan korban meninggal. Ini menjadi alarm keras bagi institusi/lembaga keagamaan berbentuk boarding school untuk lebih memberikan perlindungan kepada para santri mereka. Kami berharap tidak ada lagi anak yang menjadi korban akibat kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan, khususnya pondok pesantren,” ujar Nahar dalam keterangannya, Rabu (28/2).
Melansir informasi yang didapatkan oleh Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, Nahar mengungkapkan bahwa pada 23 Februari silam, pihak keluarga anak korban menerima kabar dari pondok pesantren mengenai meninggalnya anak korban dikarenakan sakit lambung dan terjatuh di kamar mandi. Pihak pondok pesantren mengatakan bahwa anak korban telah dibawa ke rumah sakit namun tidak tertolong. Ketika keluarga anak korban menerima kepulangan jenazah, ditemukan darah yang mengalir dari keranda jenazah. Dari situlah kecurigaan keluarga semakin menguat dan meminta agar kain kafan anak korban dibuka. Kondisi jenazah anak korban sangat memprihatikan dengan berbagai luka yang terlihat jelas di sekujur tubuh. Keadaan tubuh anak korban penuh lebam, luka robek, luka sundutan rokok di kaki, luka menganga pada dada, hingga luka jeratan di leher.
“Dugaan penganiayaan yang dialami anak korban diperkuat dengan adanya bukti dari berbagai luka yang tampak jelas di sekujur tubuh. Saat ini, kami sudah mendapatkan informasi terkait identitas terduga 4 (empat) orang tersangka diantaranya MN (18), MA (18), AF (16), dan AK (17) dan mereka sudah diamankan. Kami akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya,” tutur Nahar.
Lebih lanjut, Nahar mengemukakan bahwa Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Kediri dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A Kabupaten Banyuwangi dalam upaya pendampingan lanjutan baik itu dalam hal pendampingan hukum maupun psikologis. Pada 26 Februari, Tim Pendamping Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Banyuwangi telah berkoordinasi dengan Polresta Banyuwangi dan memberitahukan keluarga korban untuk melakukan visum anak korban dan pada 27 Februari, Bupati Banyuwangi beserta jajaran dan dinas terkait lainnya turun langsung untuk melakukan penjangkauan ke keluarga anak korban.
“Berdasarkan keterangan ibu anak korban, anak korban sempat menghubungi melalui pesan instan WhatsApp dan minta untuk dijemput. Namun, ibu anak korban tidak mengiyakan permohonan tersebut sebab sebentar lagi anak korban akan libur imtihan (libur Bulan Ramadhan) dan anak korban pun mengiyakan. Tapi pada saat itu, ibu anak korban sudah memiliki firasat yang kurang baik dan akhirnya ibu anak korban sempat pesan travel untuk menjemput, namun keesokan harinya, anak korban menelpon dan mengatakan pada ibu anak korban tidak perlu menjemput karena anak korban baik-baik saja,” jelas Nahar.
Nahar mengatakan, keempat tersangka sudah diamankan oleh Polresta Kediri dan diketahui bahwa salah satu tersangka masih memiliki hubungan keluarga (saudara sepupu) dengan anak korban. Menurut keterangan kakak anak korban, tersangka kerap iri dengan anak korban sebab anak korban sering mendapatkan kiriman uang dari orang tuanya yang bekerja di luar kota. Ponsel anak korban pun sering digunakan oleh para tersangka untuk bermain game dan lain sebagainya.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka melanggar Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 dan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 15 (lima belas) tahun jika mengakibatkan korban meninggal dunia. Bagi pelaku yang masih berusia anak maka perlu mempedomani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa anak korban dan keluarga mendapatkan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Kami pun siap memberikan bantuan pendampingan bagi keluarga korban baik itu pendampingan secara hukum maupun psikologis. Kami berharap pihak-pihak berkepentingan lainnya pun menaruh perhatian serius dalam upaya pencegahan terhadap kasus kekerasan di lingkungan pendidikan dan pesantren agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban akibat adanya kekerasan dan penganiayaan,” ungkap Nahar.
Terkait pencegahan, Nahar mengingatkan kepada orang tua agar selalu melakukan pengawasan dan memperhatikan segala sikap dan perilaku anak. Keluarga memiliki peran utama dalam memberikan pengawasan terhadap perilaku dan tumbuh kembang anak dengan rutin melakukan deteksi dini terhadap potensi-potensi perilaku berisiko ataupun menyimpang. Nahar berharap, ada upaya pencegahan agar kasus serupa tidak berulang baik dari pihak pondok pesantren dan orang tua santri untuk terus mengingatkan para santri agar dapat saling menghargai satu sama lain dan menghindari perilaku-perilaku yang berindikasi pada kekerasan atau perundungan.
Baca Juga: Apresiasi Menteri PPPA dalam Upaya Percepatan Jember Menuju Kabupaten Ramah Perempuan dan Layak Anak
Nahar juga menyampaikan agar masyarakat segera melapor kepada pihak berwajib jika mendapatkan atau menemui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di sekitarnya. Dengan berani melapor, maka akan dapat mencegah berulangnya kasus sejenis terjadi kembali. Kemen PPPA mendorong masyarakat yang mengalami atau mengetahui segala bentuk kasus kekerasan segera melaporkannya kepada SAPA 129 Kemen PPPA melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129 atau melaporkan ke polisi setempat.***