Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat menetapkan hasil Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3/2024). (ANTARA/Rio Feisal)
Jakarta, serayunusantara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.18.19 menit WIB,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024, seperti dilansir dari laman ANTARA.
Baca Juga: Menhan Prabowo Tinjau Pembangunan Gedung Istana Negara di IKN, Persiapan Jelang HUT RI
Pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. Sementara itu, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md 27.040.878 mendapatkan suara. Total surat suara sah berjumlah 164.227.475 suara.
Menang Telak
Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi, sedangkan Anies-Muhaimin meraih perolehan suara terbesar di dua provinsi, yakni Aceh dan DKI Jakarta. Sementara itu, Ganjar-Mahfud tidak memenangi satu pun provinsi.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.
Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI. (tim/serayu)