DPRD Kabupaten Blitar Bentuk Pansus LKPJ Bupati Rini Tahun Anggaran 2023

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Rabu, 20 Maret 2024, malam. (Foto: Zainal Arifin/Serayu Nusantara)

Blitar, serayunusantara.com – Rangkaian penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Blitar Rini Syarifah Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar telah bergulir. Kini DPRD telah membentuk panitia khusus (Pansus) terhadap LKPJ tersebut.

Pembentukan Pansus itu ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar yang membahas dua agenda, yakni penyampaian pandangan umum fraksi atas LKPJ Bupati Blitar serta pembentukan pansus yang digelar di Graha Paripurna DPRD setempat, Rabu, 20 Maret 2024, malam.

Hadir dalam kesempatan tersebut, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Blitar, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar Izul Marom, sejumlah kepala OPD dan serta anggota DPRD Kabupaten Blitar.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Blitar Sampaikan Pandangan Umum Fraksi-fraksi atas LKPJ Bupati Tahun 2023

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Muhammad Rifai menyampaikan, keputusan untuk membentuk Pansus LKPJ tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna sebelumnya yang membahas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023 pada 15 Maret 2024 lalu.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyampaikan, masa kerja dari Pansus LKPJ Bupati Blitar ini sampai 5 April 2024. Mereka terdiri dari perwakilan fraksi di DPRD Kabupaten Blitar.

“Harapannya ini akan memperkuat kontrol dan pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan program dan kebijakan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar,” kata Rifai.

Untuk diketahui, pembentukan Pansus ini terdiri atas 15 orang dari masing-masing fraksi yang diketuai oleh Gatot Darwoto dari Fraksi PDI Perjuangan dengan Wakil Ketua Chandra Purnama dari Fraksi PKB, Sekretaris Sarwi Rianto dari Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional (GPN). (adv/dprd/jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *