Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono saat memberikan penghargaan kepada para pemangku kepentingan yang berperan aktif dalam penyelenggaraan KKPRL. (Foto: KKP RI)
Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman KKP RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan penghargaan kepada para pemangku kepentingan yang berperan aktif dalam penyelenggaraan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Penghargaan tersebut diberikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, PT Pertamina Patra Niaga, PT PLN Nusantara Power dan PT Rajawali Laut Timur saat Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) Tahun 2024 yang diselenggarakan di Semarang.
“Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kepatuhan dan peran aktif mitra Ditjen PKRL dalam penyelenggaraan KKPRL sekaligus sebagai wujud nyata dukungan terhadap keberlanjutan pemanfaatan ruang laut,” ungkap Dirjen PKRL Victor Gustaaf Manoppo dalam keterangannya di Semarang.
Implementasi KKPRL merupakan salah satu upaya dalam pengendalian kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“KKPRL adalah instrumen yang wajib ada untuk memastikan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi. Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Permen KP No 28 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ruang laut, telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Nomor 77 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut yang dapat digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pengendalian pemanfaatan ruang laut,” lanjut Victor.
Baca Juga: Hari Tuna Sedunia, KKP Akan Tingkatkan Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia
Direktur Human Capital Management PT PLN Nusantara Power (PT PLN NP), Karyawan Aji di kesempatan yang sama menjelaskan bahwa pihaknya selalu mengedepankan pemenuhan regulasi dari Pemerintah, termasuk dalam hal pemanfaatan ruang laut.
“Pelayanan Perizinan KKPRL saat ini sudah cukup bagus, dan kami berharap koordinasi dan sinergi selalu diperkuat serta ditambahkan adanya inovasi yang memberikan dampak positif. Sebagai contoh, PT PLN NP akan melakukan penanaman mangrove yang dapat mengurangi CO2 dan tentunya memerlukan perizinan pemanfaatan ruang laut, sehingga perlu kolaborasi lebih mendalam dengan Ditjen PKRL” jelas Aji.
Selain PT PLN NP, Direktur Rekayasa dan Infrastruktur PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), Eduward Adolof Kawi yang turut hadir dalam penyerahan penghargaan pun mengatakan bahwa KKP sangat mendukung pengurusan proses perizinan KKPRL PT PPN.
“Dari 130 terminal di seluruh Indonesia, 77 di antaranya merupakan terminal yang terdapat di pinggir laut. Sejak tahun 2021, Pertamina sudah mengurus Perizinan KKPRL. Progres penyelesaiannya hingga saat ini sudah 70%, dan selebihnya akan diselesaikan tahun 2024 ini. Harapannya KKP dapat mendukung PT PPN untuk menyelesaikan 100% dokumen perizinan KKPRL yang merupakan dokumen wajib terminal yang terdapat di pinggir laut,” ungkapnya.
Selanjutnya, sebagai penerima penghargaan kategori Pemerintah Daerah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, Fendiawan Tiskiantoro mengungkapkan bahwa Provinsi Jawa Tengah hingga kini telah mendapatkan 40 izin KKPRL dan berharap agar pengaturan penataan ruang dan pelayanan KKPRL dapat ditingkatkan lebih baik lagi.
Baca Juga: KKP Tawarkan Peluang Hilirisasi Perikanan di IABF 2024
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 sebagai acuan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut. Pelaksanaannya juga sejalan dengan pesan beliau dalam berbagai kesempatan untuk mewujudkan strategi pembangunan ekonomi biru yang menitikberatkan pada pertimbangan ekologi dan ekonomi pada aktivitas yang menetap di ruang laut.***