Menhub Dukung Optimalisasi Aktivitas Bisnis di Nipa Transshipment Anchorage Area dan Benoa Cruise Terminal

Menhub dalam Rapat Koordinasi Kegiatan Bisnis di Wilayah Nipa, Kepulauan Riau, yang dipimpin oleh Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, di Nusa Dua, Bali, Kamis (16/5). (Foto: Kemenhub RI)

Nusa Dua, serayunusantara.com – Melansir dari laman Kemenhub RI, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendukung optimaliasi aktivitas bisnis kapal asing di Nipa Transshipment Anchorage Area (NTAA), Pulau Nipa, Kepulauan Riau. Kawasan ini merupakan lokasi Ship To Ship (STS) alias tempat berpindahnya beberapa produk dari luar negeri ke Indonesia atau sebaliknya. Hal ini disampaikan Menhub dalam Rapat Koordinasi Kegiatan Bisnis di Wilayah Nipa, Kepulauan Riau, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, di Nusa Dua, Bali, Kamis (16/5).

“Hari ini, kami bersama Pak Luhut membuat suatu ketetapan baru untuk mempermudah dan meningkatkan aktivitas bisnis di wilayah Nipa, Kepri. Tujuannya, agar wilayah Nipa menjadi lebih produktif dan bisa menjadi contoh bagi tempat-tempat STS lain di dalam negeri, yang pada akhirnya dapat memberikan keuntungan ekonomi bagi Indonesia,” ujar Menhub.

Namun demikian, kata Menhub, ia berharap ada penegakan hukum yang tegas bagi kapal-kapal asing yang melanggar aturan, semisal yang nekat membuang limbah di perairan Indonesia. Hal ini dimungkinkan, mengingat Kemenhub memiliki aplikasi Inaportnet yang dapat digunakan untuk memantau pergerakan kapal di seluruh wilayah Indonesia.

“Dengan teknologi yang ada di Inaportnet, kita dapat mengetahui profil kapal yang melakukan pelanggaran, seperti halnya yang nekat membuang limbah. Dengan begitu, aparat dapat langsung melakukan penindakan terhadap kapal tersebut,” terang Menhub.

Sementara itu, lanjut Menhub, pihaknya juga siap menyederhanakan regulasi untuk mempermudah aktivitas bisnis kapal-kapal asing di wilayah Nipa. “Terkait regulasi yang menjadi kewenangan Kemenhub, kami siap menyesuaikan dan tidak akan mempersulitnya,” ungkap Menhub.

Baca Juga: Menhub dan Kakorlantas Polri Evaluasi Bus Pariwisata

Lebih lanjut, Menhub juga mengapresiasi Menko Luhut yang membuka kesempatan bagi para investor asing untuk berkompetisi secara sehat di wilayah Nipa. Menurut Menhub, keputusan ini membuat para investor asing akan lebih leluasa untuk berkegiatan di Nipa, tentunya dengan mengikuti regulasi yang telah dibuat oleh pemerintah.

Kemudahan Bagi Operasional Kapal Wisata

Pada kesempatan yang sama, Menhub juga menyambut baik langkah Menko Luhut yang memberikan kemudahan operasional bagi kapal wisata, cruise dan yacht, dari sisi kebijakan dan operasional untuk berlayar di perairan Indonesia. Lagi-lagi, langkah ini akan berdampak positif bagi pariwisata dan perekonomian Indonesia.

“Kita akan memberi kemudahan bagi cruise dan yacht untuk beroperasi di Indonesia. Dengan begitu, masyarakat dapat menikmati pengalaman yang luar biasa menggunakan kapal wisata tersebut di beberapa kota, seperti Jakarta, Semarang, Surabaya, Bali, hingga Labuan Bajo,” tutur Menhub.

Sementara itu Menko Luhut menyampaikan bahwa berbagai peraturan terkait aktivitas maritim di Indonesia harus diharmonisasi antara kementerian dan lembaga. Menurutnya, langkah ini perlu dilakukan agar peraturan-peraturan yang ada tidak menyulitkan para pelaku usaha, yang pada akhirnya malah merugikan Indonesia.

“Jangan membuat aturan yang mempersulit diri kita sendiri. Semua peraturan harus diharmonisasi untuk kepentingan nasional,” jelas Menko Luhut.

Baca Juga: Putus Mata Rantai Kekerasan, Kemenhub Percepat Pembenahan STIP

Ke depan, Menko Luhut juga meminta Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan TNI AL agar menjamin keamanan kapal-kapal yang berlayar di perairan Indonesia. Tak hanya itu, ia pun meminta agar proses administrasi dan perizinan menjadi paperless agar lebih efisien.

Turut hadir dalam rapat koordinasi ini Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (daring), serta perwakilan dari sejumlah instansi, seperti Bakamla, TNI AL, Bea Cukai, Pelni, Pelindo, hingga Balai Karantina.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *