Judi Online Picu Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati. (Foto: KemenPPPA RI)

Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman KemenPPPA RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyampaikan keprihatinan atas peristiwa pembakaran yang dilakukan oleh Briptu FN terhadap suaminya Briptu RDW. Dari hasil laporan pihak kepolisian, aksi pembakaran dipicu oleh kondisi mental tersangka yang sehabis melahirkan dan marah karena keterlibatan korban dalam judi online.   Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati mendukung proses penyidikan terhadap tersangka dan mengapresiasi atas kebijakan pihak Polda Jawa Timur yang mempertimbangkan posisi tersangka yang masih memiliki 3 anak balita.

“Kami memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah melakukan respon cepat untuk mengamankan pelaku dan memfasilitasi pemakaman korban secara kedinasan. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, penahanan terhadap Briptu FN dilakukan di tempat khusus di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara Polda Jawa Timur mengingat yang bersangkutan memiliki tiga anak balita yang harus dirawat sehingga ada hak eksklusif anak di situ sesuai aturan perundang-undangan. Oleh karena itu, Briptu FN ditahan di ruang khusus bersama ketiga anaknya untuk dirawat,” ujar Ratna.

Ratna menyampaikan apresiasi juga kepada UPTD PPA Provinsi Jawa Timur yang telah melakukan koordinasi dengan UPTD PPA Kota Mojokerto dan Polresta Kota Mojokerto serta UPTD PPA Jombang untuk memastikan pengasuhan dan pendampingan psikologis bagi anak-anak korban dan keluarga.  Kemen PPPA melalui UPTD PPA Provinsi Jawa Timur akan terus memantau kasus dan proses hukum yang saat ini sedang berjalan serta memastikan layanan pendampingan terhadap keluarga Korban.

“Mengingat kondisi dari Briptu FN yang saat ini juga masih daam kondisi shock dan tidak stabil, penahanan di ruang khusus dan pendampingan psikolog dirasa penting untuk dilakukan. Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, kejadian ini dilatarbelakangi oleh masalah percekcokan suami istri terkait ekonomi dan  kondisi istri yang baru saja melahirkan. Hal tersebut harusnya menjadi perhatian dimana istri yang baru saja melahirkan kondisinya baik fisik maupun mental bisa saja tidak stabil. Oleh karena itu, hal-hal buruk bisa dicegah jika suami memberikan perhatian dan komunikasi antar keduanya berjalan dengan baik,” ujar Ratna.

Baca Juga: Kemen PPPA Fasilitasi Pelayanan Terhadap 12 WNI/Pekerja Migran Kelompok Rentan (Ibu dan Anak)

Berdasarkan hasil gelar penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Briptu FN tersangka pembakar suaminya, yakni Briptu RDW, terancam hukuman 15 tahun penjara. Briptu FN tersangka pembakar suaminya disangkakan Pasal 44 ayat (3) subsider ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo 340 KUHP dengan motif pembunuhan berencana. Hal ini berdasarkan hasil penyidikan dimana Briptu FN disebut sempat membeli bensin eceran dan menyiapkan borgol sebelum akhirnya membakar suaminya yang di borgol di tangga yang disangkakan pada Pasal 340 KUHP sejalan dengan bunyi  maupun Pasal 459 UU Nomor 1  Tahun  2023 tentang KUHP.

Ratna menambahkan judi online semakin mengkhawatirkan karena berimbas pada kondisi ekonomi keluarga dan sudah banyak menimbulkan korban.

“Masyarakat sebaiknya tidak tergiur untuk mendapatkan uang secara instan yang kadang dilakukan dengan cara yang justru dapat merugikan diri dan keluarga. Persoalan ekonomi seringkali masih menjadi faktor penyebab pertengkaran antara suami dan istri yang berujung pada terjadinya KDRT. Harus ada komunikasi yang terbuka antara suami istri agar permasalahan keluarga dapat diselesaikan dengan baik dan tanpa ada kekerasan,” tambah Ratna.

Ratna mengajak semua perempuan serta seluruh masyarakat apabila mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani mengungkap kasus kekerasan yang terjadi. Masyarakat dapat melaporkan kasus kekerasan melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *