Kepala DKPP Kabupaten Blitar, Toha Mashuri. (Foto: Serayu Nusantara)
Blitar, serayunusantara.com – Dalam memutuskan alokasi pupuk bersubsidi kepada petani, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Blitar tidak bisa sembarangan dalam memberikan keputusan. Ada landasan yang dijadikan pedoman DKPP Kabupaten Blitar.
Kepala DKPP Kabupaten Blitar, Toha Mashuri menjelaskan pengalokasian pupuk bersubsidi di Bumi Cakrapalah sudah berdasarkan prosedur yang berlaku. Dia menegaskan pupuk subsidi dialokasikan berdasarkan hasil RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
Toha menyebut, RDKK itu merupakan usulan setiap kelompok tani (poktan). Kemudian, setelah itu baru pihaknya menghimpun hasil RDKK dari setiap poktan di Kabupaten Blitar.
“Kemudian kita usulkan ke provinsi, provinsi ditindaklanjuti ke pusat. Setelah itu baru kita dialokasikan kuota pupuk subsidi dari pusat,” tandasnya, Senin, 24 Juni 2024.
Baca Juga: Tingkatkan Produktivitas Tanaman, DKPP Kabupaten Blitar Himbau Untuk Manfaatkan Limbah untuk Pupuk
Menurutnya, Kementerian Pertanian (Kementan) RI mempunyai wewenang untuk menentukan alokasi pupuk subsidi yang akan dialokasikan kepada setiap daerah.
“Provinsi akan menurunkan ke kabupaten atau kota, kemudian diturunkan lagi ke kecamatan. Di kecamatan itulah akan diketahui masing-masing kecamatan akan mendapatkan berapa,” tambahnya.
Luas lahan yang dimiliki petani, kata Wawan, berpengaruh terhadap jumlah pupuk subsidi yang bakal diterima. Selain itu faktor lain yang berpengaruh ialah komoditas yang dimiliki.
“Jadi nanti masing-masing petani bisa mengambil pupuk-pupuk subsidi ke kios pengecer. Tidak kelompok yang mengambil tapi petani,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, dalam 2020 dan 2021 subsidi pupuk tercatat mengalami penurunan. Tahun 2020 sempat terpantau turun tipis 0,2% menjadi Rp 34.2 Triliun. Namun tahun 2021 subsidi pupuk turun drastis hingga 26,02% menjadi Rp 25,3 triliun.
Pengurangan ini terus berlanjut hingga tahun 2022. Hal itu bakal menyebabkan kelangkaan karena masih jauh dari daftar usulan yang disampaikan melalui electronic-Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Kemudian, untuk tahun 2023, Kementerian Pertanian (Kementan) baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri (PP) No. 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Lebih lanjut, Toha melanjutkan, pembahasan RDKK itu dilakukan setiap akhir tahun, sehingga kebutuhan pupuk subsidi pada tahun berikutnya ditentukan pada waktu akhir tahun tersebut.
“Kuota pupuk subsidi yang ditentukan pusat setiap tahun mengalami penurunan, memang dari pusat seperti itu, meskipun salah satu usulannya melalui RDKK,” pungkasnya. (tim/serayu)