DKPP Kabupaten Blitar Jelaskan Pupuk Subsidi dan Tanaman yang Bisa Mendapatkannya

Salah satu toko pertanian yang menjual pupuk. (Foto: Kementan RI)

Blitar, serayunusantara.com – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Blitar, memberikan penjelasan mengenai jenis pupuk subsidi dan tanaman yang diperbolehkan menerima pupuk tersebut.

Pemerintah memberikan subsidi pada beberapa jenis pupuk untuk mendukung produktivitas pertanian, termasuk Urea, SP-36, ZA (Zwavelzure Amoniak), dan NPK.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Sarana Ketahanan Pangan dan Hortikultura DKPP Kabupaten Blitar, Hikma Wahyudi di kantornya, Rabu, 26 Juni 2024.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa Pupuk Urea mengandung nitrogen tinggi dan efektif untuk pertumbuhan vegetatif tanaman. Pupuk SP-36 kaya akan fosfat, penting untuk memperkuat akar dan membantu dalam pembungaan serta pembentukan buah.

Sedangkan Pupuk ZA mengandung nitrogen dan sulfur yang berguna untuk meningkatkan kualitas panen, sementara pupuk NPK adalah pupuk majemuk yang memberikan nutrisi lengkap pada tanaman.

Tanaman yang diperbolehkan menerima pupuk subsidi ini antara lain padi, jagung, kedelai, bawang merah, dan cabai. Padi merupakan prioritas utama sebagai tanaman pangan utama.

Jagung penting sebagai sumber pangan dan pakan ternak, sementara kedelai termasuk dalam komoditas pangan yang mendapat perhatian khusus. Bawang merah dan cabai termasuk dalam daftar tanaman hortikultura yang mendapat subsidi untuk mendukung produksi dalam negeri.

“Dengan adanya subsidi ini, kami berharap para petani dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil pertanian mereka,” kata Hikma.

Baca Juga: DKPP Kabupaten Blitar Sampaikan Alokasi Pupuk Subsidi Berdasarkan Hasil RDKK

Selanjutnya, Ia menegaskan pentingnya pemahaman petani tentang jenis pupuk yang tersedia dan tanaman yang diizinkan menerima pupuk subsidi agar mereka bisa memanfaatkannya secara optimal.

Kabid Sarana Tanaman Pangan dan Holtikultura DKPP Kabupaten Blitar Hikma Wahyudi saat koordinasi membahas pompanisasi yang digelar di ruang rapat DKPP Kabupaten Blitar, Senin, 22 April 2024. (Foto: Reyda Hafis/Serayu Nusantara)

Hikma juga mengingatkan petani untuk mengikuti petunjuk penggunaan pupuk yang tepat dan menjaga keseimbangan dalam pemupukan.

“Penggunaan pupuk yang berlebihan atau tidak tepat sasaran dapat merusak kesuburan tanah dan lingkungan,” tambahnya.

DKPP Kabupaten Blitar berkomitmen untuk terus memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada para petani agar mereka dapat meningkatkan hasil pertanian dengan cara yang berkelanjutan. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *