Plt. Asisten Deputi Bidang Pelayanan AMPK Atwirlany Ritonga usai berkunjung bersama UPTD PPPA Provinsi Jawa Barat ke rumah korban di Kab. Bandung Barat. (Foto: KemenPPPA RI)
Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman KemenPPPA RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan terus mengawal perkembangan kasus dugaan perundungan pada pelajar SMK di Kabupaten Bandung Barat. Melalui Deputi Bidang Perlindungan Khusus anak telah menugaskan Tim Layanan Anak yang dipimpin oleh Atwirlany Ritonga sebagai Plt. Asisten Deputi Bidang Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) Kemen PPPA, Atwirlany menyebut selain mengawal proses hukum, Kemen PPPA juga memastikan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum dapat terpenuhi dan upaya pencegahan kekerasan dan perundungan (bullying) di sekolah.
“Pertama-tama kami menyampaikan turut berbelasungkawa atas kejadian yang menimpa korban dan keluarga korban. Kami berharap keluarga juga kuat dan tabah, terutama untuk menghadapi proses hukum untuk mencari keadilan bagi kasus kekerasan yang diduga menimpa anak korban,” ujar Plt. Asisten Deputi Bidang Pelayanan AMPK Atwirlany Ritonga usai berkunjung bersama UPTD PPPA Provinsi Jawa Barat ke rumah korban di Kab. Bandung Barat, beberapa waktu lalu.
Atwirlany menuturkan Tim SAPA melakukan penjangkauan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak demi mendukung penyelesaian kasus yang saat ini dalam penanganan Polres Cimahi. Dalam pertemuan dengan keluarga korban dan pendamping hukum dari Jabar Bantuan Hukum (JBH), keluarga korban berharap proses hukum dapat terus berjalan.
“Pihak keluarga korban dan tim JBH juga meminta kepada Kemen PPPA agar dapat memberikan bantuan penguatan psikologis kepada anak saksi sehingga proses hukum bisa berjalan dengan jelas. Tim SAPA akan berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Barat beserta DPPKBP3A Kabupaten Bandung Barat untuk bisa mendampingi para saksi kasus dugaan bullying ini dapat pendampingan baik secara psikologis maupun pendampingan ketika menjalani proses hukum,” tegas Atwirlany.
Baca Juga: Kemen PPPA Apresiasi Kerja Cepat Polri Tangkap Pelaku Penculikan Anak di Karawang
Di Cimahi, Tim SAPA Kemen PPPA dan UPTD PPPA Provinsi Jabar juga melakukan koordinasi dan audiensi dengan Kasatreskrimum, Kanit UPPA dan Penyidik dalam kasus ini. Kemen PPPA mengapresiasi kinerja cepat Polres Cimahi untuk penanganan kasus dan dalam waktu dekat sudah memanggil para saksi untuk dimintai keterangan.
“Kemen PPPA menghormati dan menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian. Kami siap bersinergi dalam mengawal proses hukum dan membantu jika dibutuhkan,” tambah Atwirlany.
Koordinasi dan silaturahmi juga dilakukan Tim SAPA Kemen PPPA ke pihak sekolah. Dalam agenda pertemuan tersebut Kemen PPPA mendorong pihak sekolah untuk dapat membantu proses hukum dan melakukan upaya pencegahan dengan sosialisasi kepada para murid terkait pencegahan kekerasan dan perundungan (bullying) di sekolah serta turut menyebarluaskan hotline pelaporan terkait kasus perempuan dan anak melalui SAPA 129.
“Kasus bullying haruslah direspon dengan serius oleh seluruh pihak, terutama pihak sekolah untuk dapat mengambil langkah cepat agar mencegah bullying terjadi dan kasus ini terulang kembali. Kami mendorong pihak sekolah bekerja sama dengan Dinas PPPA melakukan sosialisasi kepada para murid terkait pencegahan bullying dan menguatkan dari sisi penanganan kasus ketika bullying terjadi di sekolah,” jelas Atwirlany.
Baca Juga: Menteri PPPA Serukan Sinergi untuk Perangi Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
SAPA 129 merupakan aksesibilitas bagi perempuan dan anak korban kekerasan untuk melaporkan atau mengadukan kekerasan yang dialami guna mendapatkan layanan sesuai kebutuhan korban. “Bagi siapapun yang menjadi korban, melihat, ataupun mendengar kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat segera melapor. Layanan SAPA 129 dapat diakses dengan mudah melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129” pungkas Atwirlany.***