(Foto: Kemenkeu RI)
Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman Kemenkeu RI, Pemerintah terus memperkuat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui berbagai bentuk pembiayaan kreatif, sekaligus menjaga lingkungan agar berkelanjutan. Tunda Tebang, sebuah pembiayaan kreatif yang disediakan oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan.
Dalam skema tunda tebang, debitur mendapat pinjaman lunak atau fasilitas dana bergulir dengan bunga yang relatif rendah, tapi dengan agunan yang berbeda dengan lembaga keuangan lain berupa pohon.
“Jadi pohon-pohon ini bukan berarti kami bawa, tapi tetap ada di tempat hanya saja kita ukur, lalu kita catat besarnya, lalu didokumentasikan, setelah itu pohon-pohon tersebut dilarang untuk ditebang selama masa pinjaman,” jelas Arief, pengelola fasilitas dana bergulir di wilayah daerah istimewa Yogyakarta untuk BPDLH.
Usaha BPDLH untuk mengajak masyarakat melakukan konservasi alam dengan bonus pembiayaan ini telah dimulai sejak 2015. Arief menyebutkan bahwa syarat yang diwajibkan oleh BPDLH cukup mudah bagi masyarakat yang ingin mengakses program ini.
Baca Juga: Bertemu dengan Alexia Latortue, Menkeu Bahas Perkembangan Transisi Energi Indonesia
“Cukup memiliki pohon dan dana yang didapat digunakan untuk usaha yang produktif. Debitur lalu bisa mendaftarkan proposalnya secara kolektif bersama kelompoknya. Lalu, seperti pinjaman yang lain, BPDLH akan memverifikasi keabsahan dari kepemilikan pohonnya. Setelahnya, debitur setidaknya bisa mendapatkan dana sebesar 75% dari nilai total taksiran asetnya,” ungkap Arief.
Sebagai pengelola fasilitas dana bergulir, Arief berharap skema pembiayaan kreatif seperti tunda tebang ini bisa diakses lebih luas oleh masyarakat. Selain bermanfaat untuk mendorong produktivitas warga, program ini juga membantu pelestarian lingkungan. Cara tersebut juga dinilai dapat meningkatkan nilai dari pohon-pohon yang ditunda penebangannya.
Bagi masyarakat yang berminat mengakses pembiayaan Tunda Tebang dapat memperoleh informasi mengenai persyaratan dan tata cara pengajuan pembiayaan melalui petugas BPDLH atau mengakses website www.bpdlh.id.***